Bantu Warga Rempang, Sahabat UAS Dipolisikan, Pengamat: Ini Lebih Buruk dari VOC

Bentrok warga Rempang dengan polisi

JAKARTA, dailymakassar.id – Kisruh permasalahan Rempang Bantam semakin meruncing. Kali ini sabahat Ustaz Abdul Somad (UAS) yang mencoba bantu warga Rempang Tanah, Batam, Kepulauan Riau dipolisikan.

Menanggapi itu, pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto, angkat suara mengatakan kondisi ini lebih buruk dari zaman VOC. Hal itu diungkapkan lewat unggahan nya di akun Twitter-nya.

“Ini (bahkan) lebih buruk dari VOC,” tulis Gigin dalam cuitan Twitternya (16/9/2023).

Gigin menyebut, dengan dipolisikannya sahabat UAS, menjadi bukti kebenaran kisah-kisah sejarah.

Sejarah yang dimaksud Gigin, istilah Belanda hitam yang lebih jahat dari tuannya.

“Ini membuktikan kebenaran kisah-kisah sejarah bahwa Belanda hitam lebih jahat dari tuannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, masyarakat Melayu dari berbagai wilayah, seperti Sumatera dan Kalimantan berdatangan membantu warga Pulau Rempang dan Galang yang masih bertahan di jalan melakukan aksi unjuk rasa.

Mereka ikut berunjuk rasa menolak penggusuran. Beberapa lainnya membantu membangun dapur umum untuk memberikan bantuan makanan kepada warga Rempang.

Bantuan itu seperti yang diberikan oleh sahabat Ustaz Abdul Somad bernama Burhan.

Burhan bersama beberapa sahabatnya membangun dapur umum dan memberikan makanan kepada warga Rempang pasca bentrokan kedua.

Namun, bukannya mendapatkan apresiasi dari pemerintah, Burhan justru dipanggil pihak Kepolisian karena diduga terlibat dalam bentrokan.

Pemanggilan Burhan itu disampaikan UAS lewat instagramnya @ustadzabdulsomad_official, pada Jumat (15/9/2023).

Dalam postingannya, UAS mengunggah surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau yang berisi Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara.

Pada surat Nomor : B/040/IX/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tertanggal 13 September 2023 itu, Burhan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Ruang 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau pada Kamis (14/9/2023

Tidak ada kalimat yang dituliskan Ustaz Abdul Siomad dalam statusnya. Hanya saja dirinya menyoroti poin kedua dari surat yang merujuk Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/374/IX/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tanggal 13 September 2023 itu. (ip)

Comment