Jadi Tersangka, KPK Beberkan Kemana Uang Korupsi SYL Mengalir

Syahrul Yasin Limpo

JAKARTA, dailymakassar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi. SYL diduga menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri.

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, SYL melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu (setoran) untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta (markup) dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian,” beber Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10/2023).

Johanis mengatakan, uang yang didapatkan Syahrul itu digunakan untuk keluarga intinya, di antaranya untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan pembelian mobil. Kendati demikian, KPK sampai hari ini belum menahan SYL dan MH karena keduanya tidak hadir dalam panggilan pada Rabu kemarin, meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka SYL dan tersangka MH, hari ini mengkonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami inginkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” kata Johanis.

Johanis mengatakan, para tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Diketahui, KPK mencekal Syahrul Yasin Limpo hingga cucunya selama 6 bulan. KPK telah mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah mantan Menteri Pertanian SYL.

Pencekalan ternyata juga berlaku untuk keluarganya, meliputi Ayun Sri Harahap (istri), Indira Chunda Thita (anak), dan Andi Tenri Bilang R (cucu).

Beberapa anggota keluarga SYL dicekal karena secara langsung atau tidak langsung diduga menerima dana dan fasilitas dari SYL. Dana dan fasilitas tersebut terhitung sejak SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian dari tahun 2020 hingga 2022. Nilai dari dana dan fasilitas tersebut sekurang-kurangnya adalah Rp 4,9 miliar.

Sementara diduga pula cucu SYL, Tenri Bilang menerima aliran dana masuk berasal dari ASN dan pihak swasta yang diduga merupakan transaksi dengan tujuan menerima/menampung penerimaan hadiah/janji/sesuatu untuk kepentingan Syahrul Yasin Limpo dan/atau keluarga dengan rincian transaksi, Muhammad Hatta (Direktur Alsintan Kementan) sebesar Rp40.000.000,00 dalam 5 kali transaksi dan Maria Theresia Winarni (Admin Keuangan-PT Alam Nusantara Jayatama-Ekspor Ikan) sebesar Rp25.000.000,00 pada 12 Agustus 2022, tanpa disertai keterangan transaksi. (rj)

Comment