
JAKARTA — Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka hasil penyadapan perihal detik-detik mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku melarikan diri saat hendak ditangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 lalu.
Hal tersebut dibuka Tim Biro Hukum KPK dalam sidang dengan agenda jawaban terhadap Praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Tim Biro Hukum KPK menjelaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) perkara suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 tidak berjalan mulus.
Ini karena Firli Bahuri, Ketua KPK periode 2019-2024, mengumumkan kegiatan OTT kepada publik di saat belum semua pihak ditangkap.
Comment