Tim penindakan KPK hanya berhasil menangkap tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Kader PDIP Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Wahyu dan Tio diketahui juga menjadi kader PDIP.
Sementara Harun dan Hasto berhasil bersembunyi.
“Dalam proses pengejaran kepada Harun Masiku dan pemohon [Hasto Kristiyanto] tersebut, ada petunjuk yang didapatkan oleh termohon [KPK] atas penyadapan tanggal 8 Januari 2020 jam 19.54 WIB bahwa terdapat perintah dari pemohon kepada Nur Hasan- penjaga rumah inspirasi Jalan Sutan Sjahrir Nomor 12 A yang digunakan pemohon berkantor- untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone di air dan agar Harun Masiku untuk melarikan diri dari kejaran petugas termohon,” ujar anggota Tim Biro Hukum KPK di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2)






















Comment