Ini yang Terjadi Bila Masuk Daftar Hitam OJK

Dipublikasikan November 3, 2023 5:43 PM oleh Admin

Kantor OJK

JAKARTA, dailymakassar.id – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK merupakan salah satu fitur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat mengetahui riwayat kredit seseorang. Bagi seseorang yang masuk ke dalam daftar hitam OJK, pastinya akan memiliki konsekuensi di masa mendatang.

Dilansir dari laman resmi OJK, Rabu (1/11/2023), SLIK OJK digunakan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan. Maka dari itu, penting untuk menjaga SLIK OJK tetap bersih.

BACA JUGA  Mendag: Barang Asal China Akan Dikenakan Bea Masuk Hingga 200 Persen

Lantas, apa yang terjadi apabila seseorang masuk daftar hitam OJK?

Berdasarkan catatan redaksi, perencana keuangan Andi Nugroho menjelaskan apabila seseorang tidak melunasi utang di bank atau lembaga keuangan maka ia akan memiliki skor buruk di regulator.

Menurutnya, jika penilaian pada SLIK OJK buruk atau bahkan sampai masuk daftar hitam, maka peminjam akan sulit untuk mendapatkan akses kredit dari bank dan lembaga keuangan ke depannya.

“Kalau skornya buruk, akan sulit. Misalnya ada tagihan kartu kredit tidak lunas ratusan ribu saja. Akan pengaruh tidak bisa ambil KPR atau kredit kendaraan misalnya. Ini akan menyulitkan ke depan,” ujarnya.

Meskipun peminjam sudah masuk dalam daftar hitam OJK, peminjam sebenarnya masih dapat mengajukan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Namun, peminjam tetap harus melunasi utangnya terlebih dahulu.

BACA JUGA  Nasib Tesla Berada di Ujung Tanduk

Apabila peminjam sudah mengecek data di SLIK OJK dan masih ada kewajiban yang belum terselesaikan, maka peminjam dapat mengecek kembali berapa jumlah kewajiban yang belum terbayarkan kepada pihak leasing dan berapa bulan keterlambatannya. Peminjam harus melunasi utang yang belum dibayar kepada pihak leasing.

Setelah melakukan pelunasan, peminjam dapat meminta surat yang menyatakan bahwa peminjam telah melunasi utang. Lalu, peminjam dapat mengecek kembali data di SLIK OJK. Apabila kewajiban sudah terbayarkan dan data di SLIK OJK sudah bersih, maka peminjam dapat mengajukan pinjaman lagi.(aan)

Comment