Soal Keluhan Pengusaha Banyaknya Hari Libur dan Cuti Bersama, Ini Kata Menparekraf

Dipublikasikan May 29, 2024 3:42 PM oleh Admin

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf RI), Sandiaga Uno

JAKARTA — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf RI), Sandiaga Uno mengaku memahami keluhan para pengusaha terkait rentetan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, terutama banyaknya akhir pekan panjang (long weekend) yang dinilai merugikan perusahaan.

Sandi mengatakan bahwa sebagai mantan pengusaha, ia memahami latar belakang para pengusaha yang mendorong dihapuskannya Cuti Bersama. Namun, ia juga menegaskan bahwa Cuti Bersama ini berdampak positif bagi pariwisata Indonesia.

Sandi menjelaskan, sebanyak 50 persen lebih pergerakan ekonomi Indonesia berasal dari konsumsi, yakni konsumsi rumah tangga, investasi, ekspor-impor, dan pengeluaran pemerintah. Ia mengatakan, konsumsi rumah tangga adalah salah satu sumber yang harus terus didorong untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Menurut Sandi, banyaknya Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang ditetapkan pemerintah terbukti sukses mendongkrak perekonomian RI hingga lima persen.

“Nah, untuk membangun ekonomi kita yang lebih kuat memang harus mendorong konsumsi rumah tangga. Salah satunya melalui kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif,” kata Sandi di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (27/5/2024).

“Kebijakan yang memprioritaskan libur bersama ini ternyata berdampak positif. Buktinya, tahun 2024 kuartal pertama kita tumbuh 5,11 persen,” sambungnya.

BACA JUGA  Jalin Sinergitas, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bersama Polda Sulsel Selesaikan Pembaharuan SPBP

Menparekraf menyebut bahwa ia memahami kendala para pengusaha selama terlaksananya Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, yakni produktivitas yang rendah. Maka dari itu, ia mengajak seluruh pelaku usaha untuk berdiskusi lebih lanjut bersama pemerintah.

“Saya mengusulkan agar teman-teman di dunia usaha duduk sama pemerintah, khususnya di bidang yang membidangi dari segi insentif, insentif apa yang mereka perlukan?” ujar Sandi.

“Sebab pada satu sisi, kita mendapat tambahan limpahan ekonomi dari kegiatan pariwisata yang sekarang penyumbang kedua pendapatan negara atau penerimaan negara, tapi, kan juga bisa kita lihat bentuk insentif apa agar produktivitas mereka itu tetap terjaga,” lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker RI), Ida Fauziyah juga mengatakan hal senada terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Indonesia. Ida mengatakan, hari libur nasional dan cuti bersama memberikan dampak pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui sektor pariwisata. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi muncul saat para pekerja yang sedang berlibur mengunjungi tempat wisata.

“Sebenarnya cuti dan libur bersama itu juga di samping untuk mendorong pertumbuhan ekonomi akibat tumbuhnya pariwisata yang semakin meningkat,” kata Ida, dikutip Senin (27/5/2024).

“Karena para pekerja atau masyarakat Indonesia banyak menggunakan kesempatan berlibur (saat Hari Libur Nasional atau cuti bersama) untuk berkunjung ke tempat-tempat wisata,” sambungnya.

BACA JUGA  Laris di Mancanegara, Ini Daftar Mobil Buatan Indonesia

Sebelumnya, para pengusaha mendesak pemerintah untuk menghapus kebijakan cuti bersama atau menghapus libur untuk bidang usaha tertentu. Sebab, kegiatan ekonomi pada bidang usaha tersebut memiliki efek domino yang bisa mengganggu kegiatan usaha lainnya.

Hal itu disampaikan pengusaha nasional merespons kemacetan parah yang sempat terjadi di jalur menuju pelabuhan Tanjung Priok, kemarin Rabu (15/5/2024). Kemacetan horor truk-truk kontainer di Jl. Raya Yos Sudarso – Sulawesi dan Jampea Tanjung Priok itu diklaim sebagai dampak dari libur panjang di pekan sebelumnya.

“Pelabuhan Laut Tanjung Priok atau mana pun yang melayani impor dan ekspor seharusnya buka 24 hours 7 days a week, tidak ada libur karena jadwal kapal luar tidak mengikuti waktu libur Indonesia,” kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno, dikutip Senin (27/5/2024).

Oleh sebab itu itu, pemerintah perlu ada membuat aturan agar tak ada libur bagi kegiatan usaha terkait pelayanan publik. Menurut Benny, regulasi yang dimaksud cukup berupa Keputusan Presiden (Keppres)

“Keputusan Presiden saja, untuk pelayanan publik jangan pernah ada libur dan 24 jam. Kan, masyarakat tidak libur dari aktivitas sebagai manusia, petugasnya bisa diatur hari dan jam kerjanya,” ujar Benny. (*)

Comment