Elon Musk Kembali Tersandung Gugatan

Dipublikasikan June 12, 2024 10:42 PM oleh Admin

Elon Musk (Foto: AP)

DAILYMAKASSAR.id, JAKARTA — CEO Tesla Elon Musk kembali tertimpa masalah. Kali ini seorang pemegang saham Tesla menggugat Musk dengan tuduhan ‘perdagangan orang dalam’. Tuduhan perdagangan itu terjadi saat Musk menjual saham Tesla lebih dari US$7,5 miliar pada akhir 2022 lalu.

Gugatan yang dilayangkan pada Kamis (30/5) itu menyebut, Musk menjual saham sebelum berpotensi mengecewakan produksi.

Sang penggugat, Michael Perry menyebut, harga saham Tesla anjlok setelah angka kuartal keempat perusahaan dipublikasikan pada Januari 2023.

BACA JUGA  10 Negara dengan Utang Terbanyak ke Bank Dunia, Bagaimana Indonesia?

“[Musk] mendapat keuntungan yang tidak semestinya,” ujar Perry, melansir Reuters.

Gugatan tersebut mengatakan bahwa Musk mengeksploitasi posisi Perry di Tesla. Musk juga dianggap melanggar kewajiban fidusianya kepada Tesla.

Berdasarkan dokumen gugatan, Musk disebut menjual saham di berbagai tanggal dalam kurun waktu November-Desember 2022.

Bukan hanya itu, gugatan ini juga menuduh Direktur Tesla melanggar kewajiban fidusia dengan mengizinkan Musk menjual sahamnya.

Gugatan ini bukan masalah hukum pertama yang dilayangkan pada Musk. Saat ini, ia juga berada di tengah-tengah penyelidikan pelanggaran undang-undang sekuritas federal pada 2022. Pelanggaran ini terjadi saat Musk membeli saham Twitter yang berganti nama menjadi X pada 2022 lalu.

BACA JUGA  Brunai Darussalam Mendadak Masuk dalam Daftar Hitam AS, Karena Apa?

Musk mengatakan, komisi sekuritas dan bursa AS sedang mencoba melecehkannya melalui penyelidikan yang tidak beralasan. Musk dan pihak-pihak regulator pasar AS memang telah berseteru selama bertahun-tahun.

Selain itu ada juga gugatan yang menuduh Musk sebagai penipu karena telah menunda mengungkap kepemilikannya di X demi mengumpulkan saham dengan harga lebih rendah. (*)