Pencopotan Abdul Hayat Oleh Keputusan Presiden Sudah Sesuai Prosedur

Dipublikasikan June 26, 2024 2:33 PM oleh Admin

Abdul Hayat Gani

MAKASSAR – Pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan telah sesuai prosedur dan keputusannya diteken langsung oleh Tim Penilai Akhir (TPA) dalam hal ini Presiden Joko Widodo.

Kebijakan pencopotan Abdul Hayat dari jabatannya tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 30 November 2022.

Terbitnya pemberitaan disalah satu media online dengan judul “Muncul Surat Tanggapan dari BKN Soal Kesalahan Fatal Eks Gubernur Sulsel ASS yang Copot Sekda Secara Sepihak, Isinya Bikin Elektabilitasnya Langsung Terjun Bebas”, dinilai tidak berdasar. Padahal Keputusan akhir pencopotan pejabat pimpinan tinggi Madya (Eselon I) menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, bukan Gubernur.

Sebelumnya, diketahui, pemberhentian Abdul Hayat setelah dilakukan prosedur perundang-undangan. Dimana Andi Sudirman saat menjabat Gubernur Sulsel membentuk Tim Evaluasi untuk evaluasi kinerja Sekda Sulsel.

BACA JUGA  Sekjend Gerindra: Semoga Andi Amran Jadi Menteri Kembali

Tim Evaluasi itu terdiri dari perwakilan dari Kemendagri dan KemenPAN-RB serta pakar dan praktisi. Tentunya hal ini pun mendapat penguatan dari persetujuan KASN. Pemberhentian sedang dalam Jabatan Pimpinan Tinggi tidak serta merta dapat dijalankan, semua tindakan dan proses harus dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang ada.

Dari hasil evaluasi itu, kemudian diserahkan kepada Gubernur Sulsel sebagai bahan tindaklanjut yang kemudian mengusulkan kepada Tim Penilai Akhir dalam hal ini Presiden melalui Sekretaris Kabinet dan Menteri Dalam Negeri hingga akhirnya TPA dalam hal ini Presiden menerbitkan Keputusan Presiden untuk pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekda Sulsel.

Pengamat Pemerintahan, Dr. Zulkifli Aspan, S.H., M.H., Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin mengatakan, “pernyataan di media jika itu [pemberhentian] kesalahan fatal”, itu sangat menyesatkan. Pak Gubernur menjalankan tugasnya untuk evaluasi, apalagi sudah terbit Keputusan Presiden yang memberhentikan. Keppres itu tidak sembarangan terbit, tentunya dengan sejumlah pertimbangan, analisis, dan verifikasi. Oleh Karena semua prosedur hukum dan prosedur administrasi telah dilalui dengan baik maka pemerintah pusat dalam hal ini Presiden menerbitkan Keputusannya ” ungkapnya.

BACA JUGA  PKB Makassar Sisakan 3 Bacalon di Pilwalkot Makassar, Siapa Mereka?

Terkait Surat BKN terkait status kepegawaian Abdul Hayat Gani, hal itu belum inkrah. Saat ini masih berlangsung proses kasasi di Mahkamah Agung.

Pemberhentian Abdul Hayat kala itu, sudah memasuki usia 58 tahun, yang berarti juga sudah masuk dalam usia pensiun sebagai ASN. Diperkuat dengan terbitnya Pertimbangan Teknis BKN Tentang Pemberian Pensiun dengan nomor : PD-27300000008  Atas nama Abdul Hayat.

“Sudah hal wajar lah, karena memasuki batas usianya pensiun sebagai ASN, dan itu juga berdasarkan pertimbangan teknis dari BKN,” katanya. (*)