Dua Mahasiswa di Makassar Terlibat Duel Pakai Senjata Tajam

Dipublikasikan June 29, 2024 1:52 PM oleh Admin

ilustrasi duel

MAKASSAR — Duel mahasiswa di Makassar yang sama-sama memakai senjata tajam mengakibatkan keduanya mengalami luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Mahasiswa itu bernama Ikhsan dan Maulana.

“Korban Maulana masih dalam perawatan di Rumah Sakit Unhas dan korban Ikhsan di Rumah Sakit Wahidin,” kata Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).

Perkelahian itu terjadi di kawasan Workshop Unhas, Jalan Politeknik Pintu 0 Unhas, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Senin (24/6) sekitar pukul 15.15 Wita. Berdasarkan keterangan dari saksi, Ikhsan mengaku hendak ditantang duel oleh Maulana.

BACA JUGA  AKBP Restu Wijayanto Resmi Jabat Kapolres Pelabuhan Makassar

Belakangan, Ikhsan menunggu tantangan duel itu di lokasi kejadian. Tidak berselang lama, Maulana dengan mengendarai motor datang menghampiri Ikhsan.

“Maulana memarkirkan sepeda motornya dekat dengan jembatan kecil. Kemudian Maulana berlari ke arah Ikhsan sambil memegang sebilah badik dengan menggunakan tangan kanannya,” tutur Yusuf.

Melihat Maulana yang memegang badik, Ikhsan pergi ke sebuah toko meminta senjata tajam. Penjaga toko pun memberikan parang kepada Ikhsan.

“Setelah sebilah parang tersebut ada pada penguasaan Ikhsan di saat yang bersamaan Maulana kemudian melompati Ikhsan sehingga keduanya terjatuh di jalanan,” ucapnya.

BACA JUGA  Doa Bersama Lintas Agama, Polres Pelabuhan Makassar Sambut Hari Bhayangkara 78

Yusuf melanjutkan, keduanya pun saling serang menggunakan senjata tajam. Keduanya tumbang karena sama-sama bersimbah darah hingga dilarikan ke rumah sakit.

“Wajah Maulana sudah berlumuran darah dan Ikhsan juga mengalami luka di bagian tubuhnya,” imbuh Yusuf.

Polisi yang menerima laporan pun turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Yusuf belum mengungkap penyebab sehingga keduanya bertikai lantaran Maulana dan Ikhsan masih berada di rumah sakit.

“Melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait adanya saksi baik yang mendengar, melihat atau mengetahui dan bukti petunjuk CCTV di area sekitar TKP,” jelasnya. (*)