
MAKASSAR — Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 27 Makassar, H. Nurdin membantah adanya tudingan pungutan liar (Pungli) di institusi pendidikan yang dipimpinnya.
Dia mengatakan tudingan itu sangat tidak benar dan menyesatkan. Nurdin merasa tidak tahu bagaimana orang tua siswa itu sampai berkesimpulan ada pungli.
“Dikatakan bahwa siswa ini lolos nonzonas atau jalur nonzonasi dan dimintai sumbangan. Setahu saya tidak ada satupun yang lolos nonzonasi dimintai sumbangan,”tulis Nurdin melalui pesan WhatsApp.
Nurdin juga meminta data real semua perlengkapan sekolah yang telah dibayar siswa.
“Tabe bisa tanya jg yg bersangkutan berapa dia bayar untuk pakaian di koperasi kalo laki kayaknya 1.385 k, Perempuan 1.485.k,” tulisnya.
“Apakah dia bayar sebanyak itu? Tolong saya minta data realnya berapa dia bayar pakaian masuk di SMP 27. Jangan sampai pakaian saja dia tdk beli lalu dia bilang ada permintaaaan sumbangan,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan terkait adanya pungutan liar (pungli) yang berkedok sumbangan terjadi di SMPN 27 Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut orang tua siswa yang enggan disebut namanya, permintaan uang itu sebesar Rp500.000 bagi siswa baru yang berada di jalur penerimaan non zonasi.
“Kami tidak tahu persis persis mau diapakan uang tersebut karena alasannya hanya sebagai sumbangan,” kata orang tua siswa kepada DailyMakassar.
Dia melanjutkan, sebenarnya agak heran dengan adanya permintaan uang itu karena pihak orang tua siswa baru sudah membayar beberapa biaya perlengkapan sekolah seperti pembayaran baju, dasi, topi, belt/ikat pinggang, dan tas.
“Jangan sampai permintaan uang itu adalah pungutan liar yang dimanfaatkan oleh pihak sekolah di luar aturan. Padahal setahu kami pemerintah telah menjamin pendidikan dasar tanpa ada pungutan terutama pendidikan SD, SMP, SMA atau SLTA/Sederajat,” keluhnya.
Diketahui, dalam Undang-Undang Pendidikan Nasional dengan tegas menyebut pihak sekolah dilarang sepeserpun melakukan pungutan kepada siswa karena itu bagian melawan hukum sesuai UU No 31 No 1999 junto, UU No 22 tahun 2021 tentang tindak pemberantasan korupsi. Dan sebagai mana aturan hukum lainnya seperti permendikbud No 44 tahun 2012, Permendikbud No 75 tahun 2015. (*)