
Dailymakassar.id—Makassar. Rencana Pemerintah Kota Makassar melalui Perusahaan Daerah (PD) Parkir untuk mengintegrasikan pembayaran parkir dengan pajak kendaraan bermotor mulai 2027 menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Kebijakan dinilai berpotensi menambah beban masyarakat karena diberlakukan secara pukul rata, tanpa mempertimbangkan asas keadilan dan perbedaan tingkat pemanfaatan fasilitas parkir.
Berdasar rancangan awal, setiap pemilik kendaraan akan dikenakan tarif tahunan sebesar Rp365 ribu untuk sepeda motor dan Rp730 ribu untuk mobil, tanpa melihat frekuensi penggunaan fasilitas parkir.
Meski diklaim sebagai bentuk efisiensi dan inovasi pelayanan publik, banyak pihak menilai skema ini lebih menyerupai iuran wajib terselubung.
Ketua DPW Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan (GR Sulsel), Asri Tadda, menilai rencana tersebut masih perlu dikaji secara cermat dan rasional. Karena menurut Asri, tingkat penggunaan fasilitas parkir sangat bervariasi di antara pemilik kendaraan, sehingga kebijakan seragam berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
“Jikapun harus diterapkan, perhitungannya harus benar-benar rasional, realistis, dan tidak membebani masyarakat,” ujar Asri.






















Comment