Asri Tadda Desak Pemkot Makassar: Skema Parkir-Pajak Bebani Warga

Asri menambahkan, tantangan implementasi di lapangan juga tidak ringan. PD Parkir Makassa wajib memastikan tidak ada lagi pungutan parkir tambahan oleh pihak mana pun di seluruh wilayah kota.

“Selain itu, ada konsekuensi lain yang harus dipenuhi, seperti peningkatan kualitas tempat parkir serta penataan juru parkir sebagai bentuk kompensasi atas iuran yang telah dibayarkan warga,” jelasnya.

Secara teknis, penggabungan parkir dengan pajak kendaraan juga dinilai problematik. Pajak kendaraan merupakan kewajiban berbasis kepemilikan, sementara retribusi parkir berdasarkan pemakaian jasa. Penyatuan keduanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administratif.

Karena itu, Pemkot Makassar disarankan untuk memprioritaskan perbaikan sistem parkir, misalnya melalui digitalisasi transaksi dan penegakan hukum terhadap praktik parkir liar, ketimbang menerapkan skema iuran tahunan.

“Transparansi seharusnya diwujudkan melalui keterbukaan laporan pendapatan secara real time, bukan dengan menarik iuran wajib dari seluruh pemilik kendaraan,” tegas Asri.

DPRD Makassar bersama publik diharapkan turut mengkaji secara mendalam aspek keadilan, transparansi, dan akuntabilitas sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

“Pelayanan publik seharusnya mempermudah masyarakat, bukan menambah beban melalui setoran rutin tanpa pilihan,” pungkas Asri, Direktur Lembaga Penerbitan dan Media Digital KAHMI Sulsel**(rm)

Comment