Tanggapi Putusan MK, Danny: Ini Rencana Tuhan

Terpisah, Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengaku belum menerima secara remi amar putusan MK tersebut. “Hanya saja, kita di tingkat provinsi tentu menunggu regulasi resmi dari KPU RI, kalau pun ada perubahan terkait syarat pencalonan. Mengingat waktu pendaftaran sudah dekat,” akunya.

Karena menurutnya, kalau pun ada perubahan PKPU (Peraturan KPU) tentang syarat pencalonan tetap harus dikomunikasian dengan DPR.

Ada pun, empat amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yaitu pertama provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

Kedua, rovinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

Ketiga, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

Dan keempat, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Dengan demikian, Sulsel hanya butuh 7,5% suara untuk bisa mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur. (dj/daily)

Comment