
MAKASSAR — Pemerintah akan mengubah iuran BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Kebijakan sesuai dengan mandat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mengamandemen Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, besaran iuran BPJS Kesehatan atas perubahan tersebut belum ditetapkan. Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya menyebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.
Pada masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.






















Comment