“Awalnya, akses jalan ini memang dibangun dengan seizin pemda untuk mendukung operasional kereta api dan pengembangan ekonomi. Namun dalam perkembangannya, jalan tersebut telah ditutup oleh Pihak BPKA untuk akses jalan pembanguna perumahan Subsidi,”bebernya.
Terlebih lagi, adanya surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan fasilitas tertutup yang hanya diperuntukkan untuk kepentingan operasional stasiun. Dalam surat itu juga disebutkan adanya kerusakan pada beton (casting) jalan yang harus diperbaiki.
Di sisi lain, perwakilan user Hajar menyampaikan keluhan karena merasa sangat dirugikan.
“Kami sudah mencicil rumah ini lebih dari setahun, tapi belum bisa ditempati. Kami harus membayar cicilan rumah yang belum dihuni sekaligus menyewa kontrakan. Kami minta kompensasi dari developer,” harapnya.
Menanggapi hal itu, Sepril, perwakilan developer, menjelaskan bahwa pembangunan perumahan telah dilakukan dengan izin resmi.
“Kami tidak mungkin membangun tanpa melalui prosedur yang benar. Kami sudah memiliki MOU dengan Pemda Maros. Persoalan akses jalan seharusnya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemda dan pihak KAI,” katanya.
Dia juga menegaskan harapannya agar pihak KAI tidak bertindak seolah menjadi “negara dalam negara”.
“Kami sebagai developer juga sangat dirugikan dengan persoalan ini. Begitu pun para konsumen yang menanggung beban ganda,” tutur Sepril.
Saat ditemui secara terpisah, di kantornya. Muhammad Jihan Hidayat dari BPKA Sulsel, yang menjabat sebagai bagian rumah tangga, menyatakan bahwa dirinya tidak berwenang menjawab persoalan ini.
Namun, dia menyarankan agar pihak pengembang menempuh prosedur resmi, termasuk menyertakan surat dan dokumen pendukung yang jelas.
“Akses jalan menuju Stasiun Maros adalah ruang publik, jadi secara prinsip siapapun bisa menggunakannya,” tutupnya**(Faisal)






















Comment