
Hal senada juga dilontarkan Ketua PC Fatayat NU Kota Makassar, Nurul Husna Al-Fayanah, yang menyayangkan pernyataan tersebut.
“Pernyataan seperti itu sangat melukai hati para santri. TPA Alimul Ilmi mungkin tidak megah secara fisik. Tapi di sanalah cahaya ilmu dan akhlak ditanamkan sebagai cahaya bagi masa depan anak-anak kita,” bebernya.
“Apalagi akses terhadap pendidikan, khususnya pendidikan agama, adalah hak dasar setiap warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 UUD 1945,” tambah Husna sapaan akrabnya.
Dia melanjutkan, penutupan akses terhadap fasilitas sosial seperti TPA bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
“Sudah dijelaskan di Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penataan dan Pendayagunaan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial di Perumahan. Ditegaskan bahwa fasilitas sosial tidak boleh dihambat penggunaannya oleh pihak mana pun,” tegasnya.
Dirinya menegaskan, bentuk bangunan bukan ukuran martabat suatu lembaga. Justru di tempat-tempat yang dianggap sederhana itulah banyak lahir generasi berilmu dan berakhlak mulia.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kota Makassar dihadiri oleh para pihak terkait yakni ATR/BPN Kota Makassar, PT Timurama, pemilik lahan Muhammad Akbar, Ketua TPA Alimul Ilmi, Supriadi, Fatayat NU, dan GP Ansor Kota Makassar**(Takbir)






















Comment