
Dailymakassar.id—Jakarta. Di tengah arus besar globalisasi teknologi dan perdagangan digital, Indonesia kembali dihadapkan pada pertanyaan lama: sejauh mana bangsa ini mampu menjaga kedaulatan di ruang digital?
Pertanyaan itu mengemuka setelah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan pernyataan sikap terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART), perjanjian perdagangan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat yang juga menyentuh sektor teknologi serta perdagangan digital.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional SMSI pada 6–7 Maret 2026 di Hotel Millenium, Jakarta.
Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Ketua Umum SMSI Firdaus dan Sekretaris Jenderal Makali Kumar, organisasi yang menaungi ribuan media siber di Indonesia itu menilai perjanjian perdagangan dengan Amerika Serikat merupakan realitas geopolitik global yang tidak dapat dihindari.
Namun bagi SMSI, realitas tersebut juga menjadi alarm penting bagi Indonesia untuk memperkuat kemandirian di bidang digital.
Perjanjian yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington DC dipandang membuka kesadaran baru bila masa depan kedaulatan bangsa tidak hanya ditentukan oleh kekuatan ekonomi dan militer, tetapi juga oleh penguasaan teknologi serta ruang digital.
Dalam perspektif organisasi pers ini, menghadapi dinamika hubungan antarnegara tidak dapat dilakukan dengan pendekatan konfrontatif.
Dunia digital bersifat lintas batas, dan kerja sama internasional adalah keniscayaan.
Namun kerja sama tanpa kesiapan nasional berisiko menempatkan Indonesia hanya sebagai pasar, bukan pelaku utama.
Karena itu SMSI menilai momentum perjanjian ini seharusnya menjadi titik balik bagi pemerintah dan masyarakat, khususnya kalangan pers, untuk memperkuat fondasi kedaulatan digital nasional.
Dalam pernyataan sikapnya, SMSI menyampaikan tiga rekomendasi utama.
Pertama, organisasi tersebut mendesak pemerintah bersama DPR segera merancang undang-undang atau regulasi khusus yang mengatur kedaulatan digital nasional. Regulasi ini dianggap penting untuk memastikan data, infrastruktur, dan ekosistem digital Indonesia tidak sepenuhnya bergantung pada kekuatan global.
Kedua, SMSI mendorong pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur teknologi digital. Tanpa infrastruktur yang kuat, gagasan kemandirian digital hanya akan menjadi slogan yang jauh dari kenyataan.
Ketiga, SMSI mengusulkan integrasi layanan media publik dalam satu platform digital nasional yang dapat menaungi berbagai media nasional. Gagasan ini diyakini dapat memperkuat daya saing pers Indonesia di tengah dominasi platform global.
Pernyataan sikap tersebut dirumuskan oleh tim yang dipimpin Sihono HT, dengan anggota Erris Julietta Napitupulu, Mahmud Matangara, dan Tarmuji Talmacsi.
Dokumen itu secara resmi ditetapkan di Jakarta pada 7 Maret 2026.
Dalam konteks yang lebih luas, sikap SMSI mencerminkan kegelisahan yang semakin terasa tentang bagaimana tetap terbuka terhadap kerja sama global tanpa kehilangan kendali atas masa depan digitalnya sendiri.






















Comment