MUI Makassar: Kekuatan Bangsa Bukan Cuma di Senjata, Tapi Juga Moral

MUI Makassar: Kekuatan Bangsa Bukan Cuma di Senjata, Tapi Juga Moral

Dailymakassar.id—Makassar. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menggelar diskusi publik untuk membedah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 di Makassar, Sabtu (29/8/2026).

Diskusi bertajuk “Membedah Kebijakan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025: Ikhtiar Menjaga Moral Bangsa dan Ketahanan Nasional” ini mengulas substansi kebijakan pertahanan negara dari perspektif hukum, sosial, hingga keagamaan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Makassar, Dr. KH. Ahmad Mujahid, M.A., yang hadir sebagai narasumber menjelaskan bahwa Perpres 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 merupakan pedoman nasional dalam penyelenggaraan sistem pertahanan.

Aturan ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

“Perpres bertujuan menjadi acuan menyeluruh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kebijakan pertahanan negara,” ujar Ahmad Mujahid.

Ia menambahkan, arah kebijakan yang diusung mencakup penguatan kedaulatan, menjaga keutuhan NKRI, serta meningkatkan kemampuan menghadapi ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida melalui Sistem Pertahanan Semesta yang melibatkan seluruh komponen bangsa.

Regulasi ini juga mengikat Menteri Pertahanan, kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, hingga seluruh pemangku kepentingan terkait.

Menariknya, diskusi juga menyoroti ancaman terhadap ketahanan nasional saat ini tidak lagi sebatas kekuatan militer.

Berdasarkan lampiran Perpres tersebut, ancaman nonmiliter di bidang ideologi, sosial, budaya, ekonomi, informasi, kesehatan, hingga moral dinilai memiliki dampak signifikan terhadap stabilitas negara.

Terkait ancaman moral, Anggota Komisi Fatwa MUI Makassar, Dr. H. Ammar Munit, Lc., M.Th.I., secara khusus menyoroti fenomena LGBT sebagai tantangan serius yang sedang dihadapi bangsa.

Ia menegaskan isu ini bukan sekadar problem sosial, melainkan sudah bersinggungan langsung dengan ketahanan moral generasi masa depan.

“MUI telah mengeluarkan fatwa sejak tahun 2014 mengenai LGBT sebagai pedoman bagi umat Islam. Sebagai shahibul ummah atau pelayan umat, MUI berkewajiban memberikan panduan keagamaan terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang,” tegas Ammar.

Dalam diskusi yang dipandu oleh Dr. Zaenab, Lc., M.Th.I, para narasumber juga memberikan contoh riil dampak pelonggaran moral di kancah global.

Sejumlah negara yang telah melegalkan hubungan sesama jenis kini mulai menghadapi krisis demografi berupa penurunan angka kelahiran yang tajam.

Diskusi publik menyimpulkan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara tepat telah menempatkan pertahanan negara sebagai sistem yang holistik.

Sistem ini tidak bisa berdiri sendiri dan menuntut keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kedaulatan sekaligus moral bangsa**(tbr)

Comment