
JAKARTA, dailymakassar.id – Band KotaK akhirnya buka suara dan langsung melayangkan somasi terbuka ke mantan drummer kotak, Posan Tobing.
Adapun sebelumya, Posan bersama Pare, mantan vokalis Kotak yang digantikan oleh Tantri, melakukan somasi terhadap mantan bandnya.
Kuasa hukum Band Kotak Sheila A. Salomo, menegaskan bahwa Posan tidak bisa mengklaim kepemilikan lagu-lagu Kotak yang dibuat bersama para personel lain.
“Adapun nama kotak itu dari ajang pencarian bakat dream band. Berdasarkan larangan lagu bersama kami mensomasi balik agar Posan mencabut pelarangan itu. Itu yang menjadi jawaban kami terhadap somasi terbukanya,” kata Sheila A. Salomo di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Sheila juga menjelaskan bahwa Kotak masih membayar royalti kepada Posan jika Kotak band membawakan lagu-lagu yang mereka ciptakan bersama. Hal tersebut dilakukan Kotak sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan hak cipta.
“Salah satu yang Kotak sudah lakukan sebagai bentuk support hak cipta adalah mengharuskan dan mengingatkan acara untuk membayar royalti sebelum Kotak manggung,” ujar Sheila.
“Jadi, kesan yang ada dalam masyarakat dengan kalimat ‘mengambil hak orang’ enggak ada,” sambungnya.
Sheila juga mengatakan persoalan royalti ini sudah tidak perlu dibahas karena Kotak tidak pernah dan tidak ingin membawakan lagu-lagu yang diciptakan sepenuhnya oleh Posan atau Pare.
“Hal kedua dari somasi terbuka ini di luar posisi hukum yang berbeda lagi mengenai siapa yang punya kewajiban untuk membayar royalti. Ya, kami perlu sampaikan pelarangan terhadap lagu-lagu milik Posan itu enggak perlu karena sudah lama Kotak enggak pengin nyanyiin lagu-lagu itu,” jelasnya.
“Kemudian lagu Julia pada 15 November 2022 ketika dipermasalahkan dan melakukan mediasi dengan teman-teman Kotak, sepakat tidak menyanyikan lagu itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Posan Tobing (mantan drummer) dan Julia Angelia alias Pare (mantan vocalis), resmi melayangkan somasi terbuka kepada band KotaK yang beranggotakan Cella, Tantri dan Chua. Adapun Posan dan Pare didampingi Jerys Napitupulu selaku kuasa hukum
Jerys meminta secara tegas kepada KotaK untuk tak membawakan lagu-lagu ciptaan kliennya lagi, baik lagu ciptaan Posan Tobing dan Pare sendiri maupun bersama-sama.
“Hari ini kita ingin menyampaikan surat somasi terbuka terbuka di hadapan seluruh masyarakat Indonesia, terkait dengan dugaan pelanggaran UU Hak Cipta nomor 28 Tahun 2014,” kata Jerys Napitupulu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
Dalam somasi itu ada 11 poin yang harus dipenuhi personel KotaK band. Sejumlah lagu ciptaan bersama yang juga dilarang adalah “Masih Cinta” (ciptaan Pay Burman, Dewiq, Posan, Cella, dan Tantri), “Kosong Teojoeh” (ciptaan Pay Burman, DewiQ, Posan, Cella), “Tinggalkan Saja” (ciptaan Pay Burman, DewiQ, Posan, Cella), “Pelan-Pelan Saja” (ciptaan Pay Burman, DewiQ, Tantri, Cella, dan Chua), dan “Selalu Cinta” (ciptaan Pay Burman, DewiQ, Posan, Cella, dan Tantri). (Ip)






















Comment