
Dailymakassar.id – MAKASSAR. Ernawaty Yohanis, salah seorang terlapor atas tuduhan penggunaan surat atau sertifikat palsu lahan eks Kebun Binatang yang dilaporkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, akhirnya angkat bicara di kantor DPP Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) jalan Serigala Makassar, Sabtu (18/6/2022).
Dalam pernyataannya, Ernawaty menyampaikan, apa yang selama ini diberitakan oleh media terkait pelaporan dari eks Kepala BPN Kota Makassar, Yan Septedyas, di mana dirinya dilaporkan telah memalsukan sertifikat lahan eks Kebun Binatang Makassar atas nama M Said dan menggunakan sertifikat palsu, membuatnya bertanya-tanya apa gerangan yang terjadi.
“Saya sampaikan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel atas tuduhan pemalsuan sertifikat, saya bertanya kepada BPN kalau memang sertifikat itu palsu, aslinya mana. Sejak pertama mendapat kuasa dari ahli waris, yang saya lakukan adalah ke BPN untuk melakukan pengecekan,” kata Ernawaty.
Ernawaty pun mengaku ke BPN bolak balik sebanyak empat kali. Tetapi BPN tidak menjawab. Bahkan dirinya disuruh mundur. Kemudian pihaknya datang lagi ke BPN untuk melakukan pengecekan, secara resmi melalui surat.
“Tetapi pihak BPN mengatakan, surat itu tidak bisa dijawab dan silakan saya diminta mundur. Karena ini orang atas semua yang pegang,” ucap Ernawaty di depan awak media.
Dua Minggu kemudian lanjut Ernawaty, Kepala BPN waktu itu menjawab suratnya. Tetapi dia (Kepala BPN) tidak mengatakan bahwa surat itu palsu, dia hanya mengatakan bahwa silakan dilengkapi dokumen-dokumennya.
Lalu kata Ernawaty, dokumen itu pun kemudian dilengkapi dan dilegalisir di Notaris. Setelah dilengkapi dokumen-dokumen tersebut, Kepala BPN sampai sekarang tidak menjawab surat itu. Malah disebutkan kalau dirinya telah dilaporkan ke Polda Sulsel dengan tuduhan dugaan pemalsuan dan menggunakan sertifikat palsu.
“Kalau saya dikatakan gunakan sertifikat palsu, dimana saya gunakan. Saya kan hanya menggunakan pengecekan, tidak ada saya rugikan. Saya tidak menjual, saya tidak menggadaikan dan lainnya,” sebutnya.
Harusnya kan pihak BPN menjawab surat itu palsu atau tidak. Cukup itu saja. Kenapa mesti dilaporkan penggunaan surat palsu, ini yang menjadi pertanyaan,” beber Ernawati didampingi kuasa hukumnya, Andi Asis Maskur.
Kuasa Hukum Ernawaty, Andi Asis Maskur mempertanyakan apakah laporan yang disampaikan Yan Septedyas (eks Kepala BPN Makassar) ke Polda Sulsel itu memenuhi syarat formal atau tidak. Persoalan dugaan pemalsuan atau penggunaan surat palsu, itu persoalan kedua dalam konteks penegakan hukum.
“Dyas waktu itu menjabat selaku Kepala BPN Kota Makassar, melaporkan Ernawaty dengan Alimza Said. Diawali dengan keinginan Alimza Said yang notabene adalah salah satu ahli waris dari pada M Said yang tertera dalam sertifikat hak milik (SHM) itu,” tutur Andi Asis.
Karena Alimza Said, jelas Andi Asis tidak tahu persis apakah sertifikat itu palsu atau asli, salah satu jalan untuk mengetahuinya tentu melalui pengecekan di BPN. Dengan jalan itu, sehingga Alimza Said memberikan surat kuasa insidentil kepada Ernawaty untuk melakukan pengecekan.
Sementara itu, Ketua Umum DPP APKAN RI, Dedy Setiadi Toding mengatakan akan tetap berkoordinasi dengan Ernawaty dan kuasa hukumnya, agar kasus ini terbuka dengan terang benderang.
“Saya akan mempelajari kasusnya dulu dan saya akan melakukan langkah-langkah apa yang bisa dilakukan dalam memperjuangkan Ernawaty. Alhamdulillah karena dikasih kepercayaan, kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk menunjukkan di mana yang benar dan di mana kezaliman itu,” pungkasnya (hd)






















Comment