Kemenag dan KPAI Dukung Polri Usut Tuntas Kasus Asusila Terhadap Santri di Jombang

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak

Dailymakassar.id – JAKARTA. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Dr. H. Waryono, M.Ag., mendukung tindakan tegas yang diambil Polri dalam mengusut kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Waryono menuturkan, tindakan asusila tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dilarang ajaran agama. “Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” ujar Dr. H. Waryono, M.Ag, Kamis (7/7) dikutip dari laman Facebook Humas Polri.

Diduga kasus yang melibatkan tersangka MSAT tersebut terjadi pada 2017 dengan melakukan perbuatan asusila terhadap lima santri putri di kawasan Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2020, namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan Polda Jawa Timur.

Hal senada juga diungkapkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Lembaga ini dengan tegas mendukung jajaran Polri menuntaskan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan tersangka berinisial MSAT di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Ini perlu kita dukung bersama, karena pelaku kekerasan seksual, apalagi di lingkungan pendidikan ini harus ditangkap. Kalau tidak, maka korban lain akan jatuh,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti, M.Si.

Retno menuturkan kasus sejak tahun 2019 itu terbilang sangat panjang, lantaran tersangka MSAT selalu menghindar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ip/daily)

Comment