Pengakuan Mengejutkan Istri Dirut Taspen, Antonius Masuk Kelompok yang Atur Negara, Bisa Tempatkan Orang di Posisi Manapun

Rina, istri Dirut Taspen Antonius Kosasih -tangkapn layar youtube@uyakuyatv-

JAKARTA, dailymakassar.id – Istri Dirut Taspen, Rina Lauwy mengungkap berbagai pengakuan yang mengejutkan. Selain pernah mengungkapkan bahwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau Antonius Kosasih yang mengelola dana 300 trilun Taspen yang disebutkan oleh Kamaruddin Simanjuntak, Rina juga mengungkapkan pengakuan yang tidak kalah mengejutkan

Dalam video yang diposting, Rina Lauwy yang ditemai oleh Kamruddin Simajuntak selaku  kuasa hukumnya mengungkapkan sepak terjang dari Dirut Taspen.

Menurut Rina yang merupakan istri Dirut Taspen mengungkap Antonius Kosasih mengaku ikut kelompok yang atur negara serta bisa tempatkan orang-orang di posisi manapun

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rina berdasarkan pengakuan dari Dirut Taspen kepadanya.

“Dia mengaku bahwa dia bergabung dengan sebuah kelompok tertentu, katanya kelompok ini yang mengatur negara ini, yang menempatkan orang-orang penting di manapun itu,” jelas Rina.

“Termasuk dia (Dirut Taspen), mengangkat dia menjadi Dir dan sebagainya, dan saya ada rekaman pengakuannya tersebut,” jelas Rina dalam akun youtube Uya Kuya TV.

Sedangkan Kamaruddin menjelaskan bahwa ancaman yang diterima oleh Rina sangat serius dan Rina secara diam-diam merekam pembicaraan dengan suaminya Dirut Taspen, Antonius Kosasih.

Kamaruddin menjelaskan bahwa dalam rekaman yang didengarnya, Dirut Taspen juga mengatur supaya Rina aman menerima uang satu koper dolar setiap minggu.

“Hal tersebut agar jika terhendus atau tertangkap oleh KPK, maka harta ini tetap aman karena mereka sudah ‘cerai’, tapi Ibu ini tidak mau karena pura-pura cerai,” papar Kamaruddin.

Selain itu, Kamaruddin menambahkan bahwa Kosasih juga menyebutkan jika pejabat tingkat tinggi dan menegah yang terlibat dalam hal ini.

Rina juga menjelaskan tentang perjanjian cerai yang disampaikan oleh Kosasih yang merupakan ‘cerai bawah tangan’.

Menurut Rina peristiwa kosasih menintanya untuk menandatangani surat perjanjian tersebut terjadi pada sekitar September 2020 lalu.

Dia ada suatu masa mengatakan bahwa kita cerai saja karena gua bakal terima duit banyak, katanya dia sebagai pejabat tidak bisa megang uang banyak,” papar Rina.

“Jadi katanya mau disuruh saya yang pegang gitu loh,” terang Rina.

Dalam surat perjanjian yang diminta untuk ditanda tangani, Rina menjelaskan ada klausul di mana, setelah proses gugatan selesai dilaksanakan dan status perceraian terjadi pihak kedua mempunyai kewajiban untuk menghadiri acara-acara yang diselenggarakan oleh kantor tempat pihak pertama bekerja  dalam jangka waktu yang tidak terbatas sampai dengan adanya pemberitahuan dari pihak pertama.

Kamarudin juga menjelaskan bahwa ada pengelolaan dari PT Taspen yang 300 triliun itu dan ada cashback yang dikirimkan oleh seseorang.

“Untuk itu agar aman maka Rina harus bercerai secara hukum tetapi tetap harus mendampingi sebagai istri diberbagai kegiatan acara, saya memahaminya begitu terang Kamaruddin.

Kamarudin juga menjelaskan bahwa ada pengelolaan dari PT Taspen yang 300 triliun itu dan ada cashback yang dikirimkan oleh seseorang.

“Untuk itu agar aman maka Rina harus bercerai secara hukum tetapi tetap harus mendampingi sebagai istri diberbagai kegiatan acara, saya memahaminya begitu”, terang Kamaruddin.

Tidak hanya itu, Kamaruddin juga menyampaikan bahwa dirinya mengetahui ada bank membuka bank dalam bank.

Akibat pernyataannya tentang pengelolaan dana 300 trilun Taspen ini, Kamruddin telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Kosasih.

Bahkan Kamaruddin telah dijadikan tersangka pencemaran nama baik dengan laporan yang dilayangkan oleh Kosasih itu terdaftar di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Kuasa hukum Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Selain itu, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong. (rj)

Comment