Sidang Dugaan Penipuan Rp650 Juta, Pengacara Korban Minta yang Terima Transferan Dikenakan Pasal Turut Serta

Alres Ronaldy,SH

MAKASSAR, dailymakassar.id – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak penipuan dengan dalih memberikan proyek Bandara di Kepulauan Selayar Sulsel dengan Anggaran Rp 60 Miliar kepada korbannya berjalan lancar di pengadilan Negeri Makassar, Senin (21/8/2023)

Pada sidang itu jaksa telah menghadirkan saksi korban atas nama Ardy Hasanuddin bersama dengan istrinya Hasmira Novianti beserta istri terdakwa yang berinisial  HJ juga ikut menjadi saksi pada sidang yang di gelar diruang sidang Wirdjono prodjodikorso, S.H, Pengadilan Negeri Makassar jalan Kartini Makassar.

Ardy (korban) bersama istrinya Hasmira menghadiri persidangan yang telah melaporkan terdakwa bernama Heri Jarre yang melakukan penipuan uang sebanyak Rp. 650 juta melalui sejumlah transfer yang bervariasi yang di kirim oleh korban.

Alres Ronaldy,SH dan Petrus Aku,SH sebagai kuasa hukum korban (Ardy) sangat mengapresiasi jalannya persidangan dengan baik dimana hakim dengan jaksa mencecar dari keterangan-keterangan yang diberikan kepada beberapa saksi.

Melalui wawancara, Alres Ronaldy,SH menuturkan kepada awak media, sesuai dengan dakwaan yang diberikan oleh hakim adalah pasal 378 atau pasal 372 junto ayat 55 pasal 1 itu juga menandakan bahwa unsur penipuannya sudah sangat jelas, sudah sangat terang benderang dimana saksi korban merasa ada upaya untuk memperkaya diri sendiri yang di lakukan oleh terdakwa.

Menurutnya, terdakwa yang berinisial HJ, setelah diminta keterangan oleh saksi korban beserta istri saksi korban, sangat jelas sekali bahwa ada upaya untuk memperkaya diri sendiri yang di lakukan oleh terdakwa HJ, beserta dengan orang yang mengatasnamakan diri sebagai salah satu pemegang hak tender proyek lintas bandara di kabupaten Selayar tersebut.

“Mengenai nominal uang yang diutarakan tadi oleh saksi korban, sudah sangat jelas bahwa uang tersebut itu masuk ke beberapa rekening yang telah disebutkan itukan atas perintah dari terdakwa beserta dengan orang lain yang mengatasnamakan dirinya sebagai dirjen perhubungan, “kalau saya tidak salah dengar dari keterangan hakim”, ucap Alres Ronaldy,SH

“Menurut saya, hakim juga harus memanggil kepada orang-orang tersebut yang ditempati untuk mengambil uang tersebut atau tempat transfer uang tersebut.Apakah bisa atau patut di duga orang yang dikirimi uang tersebut masuk dalam pasal 56 atau turut serta melakukan sebuah perbuatan kejahatan pidana seperti itu.”ujarr Ronal.

“Saya sebagai seorang praktisi hukum dan juga sebagai pengacara dari korban iniini, ingin meminta kepada hakim untuk, walaupun ini masih sangat panjang dilihat lagi dari keterangan Terdakwa”,lanjutnya

Sebagai pengacara korban (Ardy), Alres Ronaldy,SH juga meminta dengan hormat kepada majelis hakim untuk memberikan putusan seadil-adilnya agar terdakwa HJ bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saksi korban juga sudah menyampaikan kepada kami, ketika vonis dari pidana tersebut sudah hadir , kami akan masuk juga kedalam gugatan perdata untuk meminta kepada hakim atau majelis hakim dalam rana nya pengadilan untuk meminta aset yang telah di kuasai oleh si Terdakwa HJ.”ujar Alres Ronaldy,SH.

Sementara Ketua Majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan minggu depan, dimana Jaksa akan menghadirkan saksi lagi. “Saksi tersebut adalah orang tempat menerima uang atau orang-orang yang diminta oleh Terdakwa ini dititipkan uang dari saksi korban tersebut”, tutup Alres Ronaldy,SH. (hen)

Comment