
Dailymakassar.id – Makassar – Bertujuan untuk pencegahan dan antispasi penularan Corona virus Disease (COVID-19), sejumlah tempat umum dan tempat pariwisata untuk sementara ditutup di sejumlah wilayah di Indonesia.
Begitupun di ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), salah satu tempat tujuan paling favorit di Kota Daeng akhirnya ditutup.
Pemerintah Kota Makassar resmi memutuskan menutup sementara ruang publik di Anjungan Pantai Losari selama 14 hari ke depan. Hal ini ditegaskan Pejabat Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb.
“Selama penutupan berlangsung, ikon wisata Kota Makassar ini akan dilakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh di semua anjungan yang ada,” tegas Iqbal Suhaeb di Balai Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18,4/2020).
Adapun penutupan tempat favorit untuk menikmati senja ini, dimulai hari ini Rabu 18 Maret sampai dengan Selasa 23 Maret 2020.
Iqbal mengatakan, pihaknya meminta maaf kepada publik atas ketidaknyamanan ini, sebab kebijakan dengan mengambil langkah antisipasi harus dilakukan.
“Percayalah, ini salah satu pencegahan terbaik dalam melawan resiko penularan virus Covid 19. Memang Makassar belum dinyatakan sebagai wilayah persebaran virus, tapi tentu kita tidak boleh lengah,” ujarnya.
Kita juga melakukan pembatasan jam operasional selama 14 hari ke depan untuk pusat perbelanjaan (Mall), tempat wisata buatan dan usaha pariwisata seperti Tempat Hiburan Malam (THM), tempat karaoke dan panti pijat,” pungkas Iqbal.
Sebagai informasi, penutupan sementara Anjungan Pantai Losari tertuang dalam surat edaran Wali Kota Makassar tertanggal 17 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Iqbal Suhaeb selaku Pj Wali Kota Makassar.
Dalam Surat Edaran itu, Iqbal menginstruksikan untuk dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai gejala, tanda dan cara pencegahan penularan infeksi Covid 19. Selain itu, Pemkot Makassar juga menutup sementara tempat wisata tidak hanya Anjungan Pantai Losari termasuk Museum Kota selama 14 hari ke depan.
Selama proses penutupan akan dilakukan pembersihan dengan disinfektan. Surat edaran ini berlaku mulai hari Rabu (18/3/2020) dan akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan penyebaran penyakit Covid 19 di Indonesia. (Ar/Ip)





















Comment