Trending! Praktik Tak Manusiawi Pinjol AdaKami Tagih Nasabah hingga Biaya Layanan Hampir 100 Persen

Terlilit utang pinjol (ilustrasi)

MAKASSAR, dailymakassar.id – Jagat media sosial saat ini lagi ramai memperbincangkan sebuah perusahaan pinjaman online (pinjol) yang ditengarai menerapkan praktik nakal dan tak manusiawi mulai dari mengenakan biaya layanan hampir 100 persen sampai intimidasi saat menagih. Perusahaan jasa pinjol ini bernama AdaKami.

Pembahasan terkait praktek tak manusiawi dan nakal ini sedang menjadi topik hangat di Twitter. Sampai seorang warganet mengungkap bahwa ada kasus debitur nekat mengakhiri hidup lantaran tak kuat dengan teror dari para debt collector AdaKami.

Lalu beberapa warganet lain mengaku sampai diteror dengan orderan fiktif melalui aplikasi ojek online oleh desk collection AdaKami. Menyangkut hal ini banyak pihak mendesak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ambil sikap.

Sebagai informasi AdaKami merupakan perusahaan finance technology (fintech) P2P lending yang menyediakan pinjaman online. AdaKami berdiri di bawah bendera PT Pembiayaan Digital Indonesia yang sudah ada sejak 2018. Dalam izin usahanya AdaKami telah mengantongi izin OJK dan terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI).

Kasus ini mencuat bermula pada 17 September 2023, di mana akun Twitter @partaisocmed memposting serangkaian pengaduan tentang pinjol legal, termasuk Adakami.

Salah satu pengaduan yang paling menghebohkan adalah kisah tragis seorang nasabah yang nekat bunuh diri, diduga karena tekanan yang dialaminya akibat praktik Adakami.

Korban tersebut, yang disebut sebagai K, meminjam uang sekitar Rp9,4 juta dari Adakami, dengan kewajiban mengembalikan sekitar Rp18-19 juta.

Namun, K mengalami kesulitan dalam pembayaran dan sering kali terlambat, yang kemudian berujung pada teror berupa pesan penagihan yang kasar, panggilan telepon mengganggu pekerjaannya, bahkan pesanan fiktif GoFood yang harus dibayar oleh K.

Tidak hanya itu, dampak dari teror ini juga berdampak besar pada pekerjaan K sebagai pegawai honorer di pemerintahan, yang mengakibatkan pemecatan. Bahkan hubungan K dengan istrinya juga terganggu karena ketakutan akan teror dari Adakami.

Kisah lain dalam thread yang sama mencatat bahwa seorang nasabah harus membayar biaya layanan atau bunga sebesar 3,42 juta untuk meminjam uang sebesar 3,7 juta, menggambarkan praktik yang merugikan nasabah dan menimbulkan kebingungan mengenai biaya yang seharusnya mereka bayar.

Lalu apa kata OJK terkait kasus debt collector disebut menteror nasabah pinjol AdaKami ini?

Dikutip dari berbagai sumber, pihak OJK akan mendalami kasus tersebut dan akan memanggil pihak AdaKami untuk informasi lebih lanjut. (aan)

Comment