
Dailymakassar.id – Makassar – Penjabat Wali Kota Makassar, M Iqbal Suhaeb, mengungkapkan, penyebaran virus corona atau Covid-19 di kota berjuluk “anging mammiri” ini tidak lagi melalui klaster, tapi sudah menyebar melalui transmisi lokal di tengah masyarakat.
“Klaster-klaster tidak terlalu berpengaruh lagi, tapi penyebarannya saat ini melalui kontak-kontak lokal antara masyarakat atau transmisi lokal,” ujar Iqbal saat video conference di Posko Gugus Tugas COVID-19, Pemprov Sulsel, Makassar, Sabtu (11/4/2020).
Diketahui sebelumnya, kata Iqbal, penyebaran virus ini telah bagi tiga klaster yakni klaster pertemuan ibadah di Muna, Raha, Provinsi Sulawesi Tenggara, klaster umroh terakhir dan pertemuan Itjima Zona Asia 2020 di Pakkatto, Kabupaten Gowa.
Terkait soal gejala transmisi lokal, menurut Iqbal, upaya yang dilakukan Pemerintah Kota dengan penerapan physical distancing atau menjaga jarak aman sudah dijalankan sebagai bentuk pemutusan kontak langsung manusia ke manusia. Oleh karena itu, peran RT dan RW sangat diharapkan sebagai ujung tombak dalam memberikan sosialisasi imbauan bagi masyarakat bahwa jaga jarak harus dilakukan guna memutus mata rantai penyebarannya.
“Memang secara tegas komitmen kami menerapkan physical distancing untuk bagaimana mengatasi penyebarannya, selain isolasi mandiri,” katanya.
Iqbal menjelaskan, dari 15 Kecamatan di Makassar, ada tiga wilayah menjadi zona merah dengan tingkat penyebaran infeksinya cukup tinggi yakni di Kecamatan Panakukang, Rappocini, Tamalate dan Ujungpandang.
Saat ditanyakan soal pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSB), kata dia, masih dibicarakan lebih lanjut.
“Kalau soal PSBB di Makassar, kita masih membicarakan dengan Pemerintah Kabupaten Gowa dan Maros karena ini yang paling berkaitan,” ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data di situs covid19.sulselprov.go.id, Sabtu (11/4/2020) pukul 17.07 WITA, jumlah Orang Dalam Pantauan (ODP) di Kota Makassar sebanyak 433 kasus. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 152 kasus. Dan kasus positif COVID-19 sebanyak 110 kasus. (Ar/Ip)






















Comment