Babak Baru Kisruh UMI, Prof Basri Modding Dilaporkan ke Polisi

Prof Basri Modding

MAKASSAR, dailymakassar.id – Kisruh persoalan jabatan rektor di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulsel kini memasuki babak baru. Setelah upaya dialog antara Rektor (non aktif) Prof Basri Modding dengan Yayasan Wakaf UMI menemui jalan buntu. Pihak Yayasan kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan Prof Basri Modding ke polisi atas tudingan penyerobotan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, Prof Basri Modding dilaporkan lantaran masih tetap berkantor di UMI Makassar. “(Pasal) 167 yang dilaporkan,” kata Ridwan dikonfirmasi awak media pada Jumat (13/10/2023) malam.

Diketahui, Pasal 167 KUHPidana itu terkait dugaan tindak pidana memasuk pekarangan seseorang tanpa hak.

Pasal itu berbunyi, barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan.

Ridwan menyebut, laporan itu dilayangkan oleh kubu Plt Rektor UMI yang ditunjuk Yayasan Wakaf UMI saat ini, yakni Prof Sufirman Rahman. “Baru kemarin dilaporkan. Iya yang laporkan dari kubu rektor yang sekarang karena kan belum bisa masuk,” ujarnya.

Pihaknya pun mengaku menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi-saksi ihwal pelaporan tersebut. “Sementara kita agendakan untuk jadwal pemeriksaan saksi-saksi ataupun terlapor,” jelasnya. Untuk diketahui, Yayasan Wakaf UMI mencopot Prof Basri Modding dari jabatan Rektor UMI periode tahun 2022 – 2026. Pencopotan ini terkait dengan masalah di lingkup internal kampus UMI. (aan)

Comment