
Dailymakassar.id—Makassar. Dalam upaya meluruskan status kepemilikan lahan strategis sesuai dokumen aslinya, Syahri Bulan, selaku ahli waris sah, secara resmi mengumumkan bila ia memegang dokumen asli Rinci Lakang (3130-58 dan 2330-58), Kota Makassar.
Syahri Bulan yang beralamat lengkap di Griya Cemara Residence Blok G No. 15 Kelurahan Grogol Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat, menegaskan posisinya sebagai anak dari M. Jusuf Ischar cucu dari H. Mappe bin Manggu pemilik sah dokumen asli lahan tersebut.
Sesuai dokumen asli tertanggal 15 Oktober 1959 tercatat di lokasi tanah di Kecamatan Mangasa, Kewedanan Gowa, Kabupaten Gowa, Cabang Makassar, Provinsi Sulawesi, sekarang lokasinya berada di Kecamatan Panakukang, Makassar.
Bukti Kepemilikan Tak Terbantahkan
Untuk membantah segala keraguan, Syahri Bulan tidak hanya mengandalkan satu jenis dokumen. Ia memiliki rangkaian bukti otentik yang mendukung kepemilikannya, antara lain:
1. Dokumen Asli Rinci Lakang (3130-58 dan 2330-58)
2. Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi (ejaan lama), sebagai bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan yang sah.
3. Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia, dokumen resmi negara yang mengakui status tanah tersebut.
“Dokumen-dokumen ini berada sepenuhnya dalam penguasaan saya,” tegas Syahri.
Peringatan Bagi Pihak Yang Bersengketa Tanpa Dokumen
Saat ini, terdapat dua kelompok yang sedang terlibat sengketa di pengadilan terkait lahan yang sama. Satu pihak sebagai penjual dan pihak lainnya sebagai penggarap tanah.

Namun, Syahri Bulan menyoroti fakta krusial yang sering diabaikan publik. Kedua pihak yang bersengketa tidak memiliki dokumen resmi berkaitan dengan lahan tersebut.
Ia memberikan peringatan tegas bahwa melanjutkan klaim atau transaksi atas tanah ini tanpa menunjukkan dokumen asli adalah tindakan yang sia-sia dan berpotensi melanggar hukum.
Hoax “Dokumen Hilang” Adalah Tindak Pidana Penipuan
Menanggapi beredar informasi tentang dokumen Rinci Tanah Lakang telah hilang, Syahri Bulan menyatakan hal tersebut sebagai kabar bohong yang berbahaya.
“Jika ada pihak yang menulis, melaporkan, atau menyebarkan isu bahwa Rinci Tanah Lakang itu hilang, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan,” ujar Syahri Bulan dengan nada serius.
Surat asli Rinci Lakang fisik dan valid berada di tangannya. Oleh karena itu, setiap upaya untuk menduplikasi, mengklaim kehilangan, atau menerbitkan dokumen tandingan atas nama tanah tersebut adalah upaya ilegal yang akan diproses sesuai jalur hukum.
Masyarakat dan pihak ketiga diimbau untuk berhati-hati dan melakukan verifikasi ketat sebelum terlibat dalam transaksi apapun terkait lahan ini.
Kebenaran ada pada dokumen, dan dokumen asli ada di tangan yang berhak**






















Comment