
Dailymakassar.id – Makassar, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikabarkan tengah menggodok “Draf” Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol), Sabtu (21/11).
Saat ditemui awak media, Ir Zulkarnaen Ali Naru selaku Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) menuturkan, “Draft” Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelarangan Minuman Beralkohol seperti ini, sebenarnya bukan hal baru. Beberapa tahun lalu Rancangan Undang-Undang (RUU) seperti itu sudah pernah digaungkan.
“RUU semacam itu pertama kali diusung oleh DPR pada tahun 2009, tapi tak disahkan hingga dibahas lagi pada periode 2014 dan 2019,” kata Ir Zulkarnaen Ali Naru yang sering disapa Zul didepan awak media.
Lanjut, Zul, Pembahasan kembali RUU ini juga mandek karena adanya perbedaan pendapat antara pengusung RUU, yang ingin melarang minuman beralkohol, dan pemerintah yang menginginkan konsumsi alkohol tak dilarang, tapi diatur. Kali ini, muncul ‘draft’ RUU yang katanya kembali diusung oleh PPP, PKS, dan Partai Gerindra.
“Kalau menurut kami, apabila memang draft RUU tersebut akan dijadikan UU, tentu masih membutuhkan proses dan pembahasan yang panjang,” katanya.
Seperti kita ketahui, penyusunan UU diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang terdiri dari lima tahap.
Pertama, perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Prolegnas yang merupakan skala prioritas program pembentukan UU. Kedua, Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dapat berasal dari eksekutif atau legislatif.
Ketiga, pembahasan dan pengesahan RUU terdiri dari dua tingkat pembahasan. Pembahasan tingkat I dilakukan oleh eksekutif bersama legislatif. Kemudian pada tingkat II, RUU yang telah disetujui bersama oleh legislatif dan eksekutif disampaikan oleh pimpinan legislatif kepada pimpinan eksekutif untuk disahkan menjadi undang-undang.
Keempat, setelah disetujui bersama, RUU dikirmkan ke Presiden untuk mendapatkan pengesahan melalui tanda tangan. Presiden diberi waktu 30 hari untuk melakukan penandatanganan. Jika lewat dari itu dan belum ditandatani RUU secara otomatis tetap sah menjadi UU.
Terakhir penyebarluasan proses penyusunan dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan, hingga Pengundangan Undang-Undang.
“Setelah itu, barulah Menteri Hukum dan HAM akan memuatnya dalam lembaran negara. Jadi, menurut kami prosesnya masih panjang,” ungkapnya
Tidak hanya itu saja, Zul juga menambahkan, Kalau pun nantinya benar bahwa RUU itu akan menjadi UU, kami tentu mengharapkan adanya pengecualian bagi sektor usaha pariwisata. Dan, judulnya bukan pelarangan, melainkan pemerintah lebih baik mengatur dan mengawasi distribusi minuman keras. Jadi esensinya tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. (Dh)






















Comment