
Dailymakassar.id – Kendari. Isu yang menerpa PT. Tiran Mineral yang melakukan penambangan ilegal dinilai tak berdasar dan menyesatkan. (Rybelsus) Wakapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Dinas Kehutanan Sultra dan Dinas ESDM Sultra menyatakan bahwa izin PT. Tiran Mineral sudah lengkap.
Wakapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Waris Agono menegaskan bahwa izin PT Tiran Mineral lengkap.
Dia mengakui telah memerintahkan personil untuk melakukan pengecekan dikawasan tersebut. Dari sisi UU kehutanan ( P3H) sudah aman dari dugaan menambang dalam kawasan hutan. Artinya Perusahaan telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Dari sisi UU minerba sudah aman dri dugaan menambang tanpa IUP,” tegasnya.
Dia menyebutkan dalam lokasi PT Tiran Mineral, tidak terjadi penambangan namun giat pematangan lahan untuk pembangunan kawasan industri smelter.
“Sudah saya cek ke team, hasilnya juga mengenai Penjualan ore nikel telah memiliki izin penjualan dari menteri,”katanya.
Sementara itu, Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra) juga meluruskan mengenai isu penambangan Ilegall yang menimpa PT Tiran Mineral. Aktivitas penambangan dalam Desa Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut), telah mendapat persetujuan dari Menteri dan rekomendasi Gubernur Sultra.
Kabid Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Beni Rahardjo mengatakan Dinas Kehutanan tak pernah turun ke lokasi PT Tiran Mineral dan menyebut aktivitas tersebut Ilegall. Menurutnya, izin IPPKH dalam penggunaan kawasan PT Tiran Mineral sudah tuntas dan tak ada persoalan.
“Sudah lengkap kok izinnya kalau di Kehutanan Sultra. Ini sudah melalui analisis Fungsi dari balai kawasan hutan, dan Biro Hukum dan ini mendapat rekomendasi dari Gubernur lalu izinnya ke Menteri. Jadi ini sudah prosedural,” katanya.
Beni mengungkapkan bahwa PT Tiran Mineral memang sedang menggarap Smelter pabrik industri. Berkaitan dengan izin di Kehutanan sudah tuntas. Dia juga telah mendengar kabar bahwa izin-izin lain sudah juga diselesaikan. Karena tak mungkin izin lainnya tak keluar, dan kemudian akan mendapat IPPKH.
“Saya pikir memang sudah resmi PT Tiran Mineral ini. Karena disana kan akan dibangun Smelter,” ujarnya.
Sementara itu, Humas PT Tiran Mineral La Pili mengakui bahwa semua izin sudah dituntaskan. Termasuk izin pembangunan smelter kawasan industri, izin IPPKH dan juga izin pematangan lahan. La Pili meluruskan, bahwa PT Tiran Mineral tidak melakukan penambangan, melainkan pematangan lahan. Nah, pematangan lahan tersebut dilakukan dengan mengeruk tanah dari bawah. Nah, karena ketika dalam pematangan lahan terdapat biji nikel, maka bisa diproduksi dan bisa dijual.
“Itu namanya pematangan lahan. Kita punya izinnya selama 1 Tahun, jadi begini. Kalau misalkan kita dapat biji nikel saat pematangan lahan tersebut. Kan tidak mungkin mau ditimbun dengan tiang pancang. Makanya kita punya izin satu tahun berkaitan dengan itu, sehingga ketika ada nikel maka dibolehkan untuk dijual. Dan itu ada izinnya”, bebernya.
Hal ini juga dibenarkan oleh Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dinas ESDM Sultra menegaskan bila kelengkapan izin PT. Tiran Mineral sudah ada dan lengkap.
Izin operasi PT. Tiran Mineral tertuang dalam IPPKH No SK.301/KLHK/Setjen/PLA.0/6/2021. Dan izin IUP P No. 255/I/IUP/2021.
Perlu dijelaskan bahwa sesuai undang undang No. 3 tahun 2020 dan Permen ESDM No. 25 tahun 2020 menjelaskan bahwa menambang di areal tambang biasa, seperti wilayah kawasan hutan maupun Apl maka nama izinnya adalah IUP, sedangkan kalau penambangan mineral di areal kawasan industri maka nama izinnya adalah IUP P. (rls)






















Comment