Plt Kepala BKPSDM Makassar: 23 Lurah Terancam Dicopot

Ilustrasi Lurah

Dailymakassar.id – Makassar. Sebanyak 23 Lurah di Kota Makassar mendapat sanksi pemberhentian sementara setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makasar mendapat sejumlah laporan dari masyarakat.

Selain laporan masyarakat, para Lurah yang dilaporkan ke Inspektorat Makassar itu diduga tidak mendukung program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar soal ‘Makassar Recover’.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala BKPSDM Makassar, Siswanta Attas. Menurut dia, sanksi tersebut diberikan kepada 23 Lurah karena diduga melakukan pelanggaran berat.

“Dan salah satunya tidak mendukung Makassar Recover, baik itu secara terang – terangan maupun tidak. Dan hal itu merupakan salah satu pelanggaran berat”, paparnya saat ditemui di kantor DPRD Kota Makassar. Jum’at (23/7/2021).

Siswanto juga menjelaskan, para Lurah ini masih berstatus diperiksa. Maka dari itu, lanjut dia, mereka akan dikembalikan ke posisinya apabila terbukti tidak melakukan pelanggaran.

“Jadi, kami hanya bentuk pelaksana harian (Plh). Itu (Plh) mulai bekerja saat tanggal surat pemberhentian sementara dikeluarkan. Tapi, jika mereka (23 Lurah) ini terbukti melakukan pelanggaran, maka Plh ini akan menjadi Plt”, pungkasnya.(As)

Comment