Pelantikan Harmansyah sebagai Ketua Karang Taruna Sulsel Dipaksakan dan Mendobrak Aturan Organisasi

Pelantikan Harmansyah sebagai Ketua Karang Taruna Sulsel Dipaksakan dan Mendobrak Aturan Organisasi

Dailymakassar.id – MAKASSAR. Merespon Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dipimpin oleh Harmansyah versi Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT). yang dilantik sendiri oleh PNKT terkesan sangat dipaksakan, pasalnya menurut Ali Imran pelaksanannya melanggar Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 25 Tahun 2019 dan AD/ART Karang Taruna.

“Pandangan kami, PNKT memaksakan tindakannya dengan mengukuhkan Harmansyah dan jajarannya sebagai Ketua Karang Taruna Sulsel Periode 2021 – 2026, sebab tindakan tersebut melanggar peraturan yang berlaku di Karang Taruna,” ungkap Ali Imran selaku Pengurus Karang Taruna Versi Kepemimpinan Andi Ina Kartika Sari. Minggu (21/11/21).

Lebih lanjut Ali Imran menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku di Karang Taruna yang berhak melantik dan mengukuhkan Pengurus Karang Taruna adalah Pembina Umum di tingkat Provinsi dalam hal ini Gubernur Sulsel.

“Meskipun Gubernur Sulsel belum berkenan untuk mengukuhkan dan melantik Pengurus KTSS, namun bukan berarti PNKT mengambil sikap untuk melantik dan mengukuhkan yang bersangkutan. Mestinya justru menjalin komunikasi yang kuat terhadap pihak-pihak yang terkait dan mencari solusi, tapi PNKT justru memaksakan kehendaknya dan mendobrak aturan yang berlaku sehingga makin mengacaukan keadaan,” jelasnya. 

Sedangkan mengenai pernyataan Ketua Umum PNKT Didik Mukrianto lanjut Ali Imran, yang menyatakan bahwa Pengurus KTSS sebelumnya tidak pernah menjalin komunikasi terkait program dan kegiatannya ke PNKT, Ali Imran membantah hal tersebut.

“Saya menjadi pengurus KT Sulsel periode lalu dan sangat mengetahui tindakan organisasi terhadap pelaksanaan program kegiatan, kami setiap tahun membuat kegiatan yang berskala provinsi dan kami selalu mengundang PNKT untuk menghadiri kegiatan tersebut, namun cuma sekali mereka memenuhi undangan kami yaitu waktu kegiatan SKBKT Tingkat Provinsi di Kabupaten Sidrap Tahun 2019, itupun hanya dihadiri oleh Sekjen PNKT, sedangkan Ketua Umum tidak pernah sama sekali menginjakkan kaki di Sulsel, Baru tahun ini 2021 baru Didik menginjakkan kaki di Sulsel, itupun saat mau melantik kubu Harmansyah yang dia paksakan dan melanggar semua aturan organisasi” pungkas Ali Imran. (Hd)

Comment