
Dailymakassar.id – Makassar – Komisi A Bidang Hukum, Pemerintahan dan Aset Dewan Perwalikan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat bersama camat dan lurah se-Kota Makassar di Ruang Banggar, Kamis (16/1/2020).
Saat ditemui di ruangannya, Ketua Komisi A, Supratman, mengatakan jika pertemuan ini untuk membahas banyakanya surat keluhan dari RT/RW mengenai insentif yang diterima.
“Begini, 9 indikator ini yang menjadi polemik di masyarakat, kami (Dewan) juga tidak mengetahui bagaimana sistem penilaian dari 9 indikator tersebut,” terangnya.
Dari polemik itu, kata Supra sapaan akrabnya menegaskan jika Komisi A akan mengusulkan untuk menghilangkan 9 indikator ini di Perwali.
“Jadi, kami akan usulkan ke Pemeritah Kota untuk menetapkan saja insentif RT/RW dan mengganti 9 indikator ini menjadi wajib lapor saja tiap bulan, kalau tidak ada laporannya, baru insentifnya di-pending,” jelasnya.
Sekedar diketahui, Kenaikan Insentif RT/RW sampai 1 juta dimulai waktu 2017, dimana saat itu, Wali Kota Makassar di jabat oleh Mohammad Ramdhan Pomanto atau yang kerap disapa Danny Pomanto. (As)






















Comment