
Dailymakassar.id – LUTRA. Setelah dikritisi salah satu tokoh Luwu Utara (Lutra) Sulsel, Luthfi A. Mutty soal rangkap jabatan, akhirnya dijawab oleh Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Muchtar yang juga menjabat Inspektur Inspektorat Luwu Utara melalui salah satu media online.
Soal Pengawasan Inspektorat Daerah Terhadap Pengadaan Barang dan Jasa
Tugas pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa termasuk dalam tugas inspektorat daerah. Apa yang dimaksud APIP?
Berdasarkan rilis berita inspektorat Kabupaten Kulon Progo, https://inspektorat.kulonprogokab.go.id/detil/1147/tugas-apip-dalam-mengawal-pengadaan-barang-dan-jasa, yang dilansir, Senin (1/11/2021), APIP adalah singkatan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau Pengawas internal pada institusi lain, merupakan unit organisasi di lingkungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian Negara, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
Institusi APIP antara lain seperti Inspektorat, Inspektorat Jenderal.
Sementara itu dari rilis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Selatan pada tahun 2016 lalu, http://www.bpkp.go.id/berita/read/17108/2965/Tugas-APIP-dalam-Mengawal-Pengadaan-Barang-dan-Jasa yang dilansir, Senin (1/11/2021), menjelaskan pada saat itu Pusdiklatwas BPKP difasilitasi Perwakilan BPKP Sulsel telah menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Audit Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pegawai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Lingkungan Inspektorat, di Kantor Pengelola Diklat BPKP Sulsel. Diklat dilaksanakan mulai tanggal 21 s.d 25 November 2016 yang diikuti peserta dari Inspektorat Provinsi /Kabupaten /Kota se-Wilayah Indonesia Tengah dan Timur. Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Didik Krisdiyanto dalam sambutan pembukaannya, menyampaikan mengenai pentingnya pengadaan barang dan jasa.
“87 % lebih kasus-kasus korupsi terjadi di pengadaan barang dan jasa. 85 % Kepala Daerah yang tersangkut hukum, kebanyakan terkait pengadaan barang dan jasa,” kata Didik Krisdiyanto.
“Hal tersebut menjadi tugas penting APIP dalam mengawal pimpinan, mengawal SKPD dalam rangka pengadaan barang dan jasa, disamping Assurance, monitoring dan evaluasi, dan memberikan bimbingan kepada mitra kerja,” sambung Didik Krisdiyanto.
Didik Krisdiyanto menambahkan, tugas APIP lebih dititik beratkan pada kegiatan yang sifatnya kegiatan audit dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. BPKP sendiri sudah tidak banyak melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, lebih banyak ke Consulting, demikian juga tugas pengawas internal lebih difokuskan kepada pencegahannya.
Tugas APIP dalam pengadaan barang dan jasa, sudah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, pada pasal 76 sebagai berikut:

Versi KASN
Dari rilis resmi KASN (09/7 2021) melalui portalnya https://www.kasn.go.id/id/publikasi/pns-rangkap-jabatan-melanggar-etika, yang dilansir, Senin (1/11/2021) menjelaskan, dalam hal rangkap jabatan, maka perlu dipertanyakan bagaimana konsistensi dirinya untuk tetap bersikap profesional. Bukan tidak mungkin akan terjadi Conflict of Interest (CoI) dalam menjalankan tugasnya, apalagi jika jabatan yang ditempati merupakan jabatan strategis dan memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
Adanya CoI ini juga merupakan salah satu tindakan yang melanggar asas netralitas dalam pengambilan keputusan.
Dalam posisi inilah etika seorang PNS dipertanyakan dan perlu dipertanggungjawabkan, karena sudah selayaknya seorang PNS yang memiliki fungsi sebagai pelayan publik bersikap profesional dan netral. PNS yang terbukti tidak profesional dan tidak netral dalam menjalankan tugasnya dapat dinyatakan melanggar kode etik dan tentu dapat dikatakan sebagai PNS yang tidak beretika.
Dari peran inspektorat sebagai audit tapi merangkap salah satu kabag yang di audit, terlihat seperti wasit merangkap pelatih sepak bola. (Ip)






















Comment