
Dailymakassar.id – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan keterlibatan Karaeng Nawang selaku Adik Kandung Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA), dalam perkara suap dan gratifikasi.
Hal ini terungkap di surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk Nurdin Abdullah.
“Surat tuntutan tersebut disusun berdasarkan seluruh fakta hasil persidangan baik dari keterangan saksi, ahli, maupun alat bukti lainnya yang dihadirkan oleh jaksa maupun dari terdakwa. Setiap fakta persidangan yang terungkap tentu akan didalami dan dilakukan analisis oleh Tim JPU,” kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Rabu (17/11/2021) kemarin.
Namun Ipi menjelaskan bahwa saat ini JPU KPK masih fokus untuk membuktikan perbuatan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah.
“Jadi saat ini tim JPU masih fokus melakukan pembuktian perbuatan hukum Nurdin Abdullah sesuai surat tuntutan yang telah dibacakan hingga putusan nanti,” pungkasnya.
Sebagai informasi, JPU KPK mengungkap adanya keterlibatan Karaeng Nawang dalam membantu Nurdin Abdullah mengumpulkan uang suap dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha yang ingin mendapatkan proyek pekerjaan di Sulsel.
Salah satu uang suap yang pernah ditampung Karaeng Nawang berasal dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, Agung Sucipto. Karaeng Nawang pernah menerima uang sebesar Rp4 miliar secara berkala dari Agung dalam rangka mendukung Nurdin Abdullah menjadi Gubernur Sulsel pada 2018.
Demikian terungkap saat Jaksa KPK, Zainal Abidin membacakan analisis yuridis surat tuntutan untuk terdakwa Nurdin Abdullah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin 15 November 2021.
“Bahwa benar sekitar tahun 2018 saat terdakwa (Nurdin Abdullah) mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, saksi Agung Sucipto pernah memberikan uang guna mendukung kegiatan kampanye terdakwa sekitar kurang lebih Rp4 miliar,” ujar Jaksa Zainal. (Ip)






















Comment