
Dailymakassar.id. MAKASSAR. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Kejaksaan Negeri Makassar menandatangani Perjanjian Kerjasama (MoU) penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha negara bertempat di Ruang Sipakalebbi, Kantor balai Kota Makassar, Kamis (13/1/2022).
Penandatanganan ini merupakan perpanjangan kerjasama dalam rangka memberikan pendampingan hukum kepada Pemkot Makassar terkait permasalahan hukum perdata yang dihadapi.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari, mengatakan bahwa penandatanganan ini merupakan hal sangat penting berdasarkan kewenangan dan amanat dalam undang-undang.
“Penandatangan kerjasama ini sangatlah penting untuk mengoptimalisasi kewenangan kejaksaan sesuai tupoksinya dalam undang-undang melakukan pendampingan hukum perdata kepada pemerintah maupun BUMD-nya,” ujar Kajari Makassar, Andi Sundari.
Menurut Andi Sundari, sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan tersebut kejaksaan juga memberikan konseling, mediator, dan fasilitator kepada pemerintah kota.
“Hal ini guna memaksimalkan perdata pemerintahan dan mengontrol ASN agar terhindar dari masalah hukum, serta memberikan perlindungan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah,” imbuhnya.
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, yang didampingi Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, mengatakan, penandatanganan kerjasama ini betul-betul sangat strategis sekali bagi Pemkot Makassar.
“Kita banyak gugatan aset sekarang, kerjasama ini tentunya betul-betul sangat strategis. Makanya, sekarang kita buat tim pemburu aset lagi sama seperti yang saya buat dulu,” terang Danny.**(Ib)






















Comment