Perppu Cipta Kerja Terbit, Anggota DPD RI: Bisa Berujung Pemakzulan Presiden

Dipublikasikan January 3, 2023 9:52 PM oleh Admin

Abdul Rachman Thaha

JAKARTA – Sejak diterbitkannya UU Cipta Kerja memang telah menuai kontroversi. Namun pada akhirnya tetap disahkan pada 2 November 2020 lalu.

Kemudian Pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun.

Kini, putusan MK tersebut gugur usai Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.

Tapi Perppu ini ternyata juga menuai protes. Bahkan salah satu anggota DPD menegaskan Presiden Jokowi Bisa di Makzulkan.

Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha menyatakan penerbitan Perppu Cipta Kerja bisa berujung pada  pemakzulan Presiden Joko Widodo.

Sebab menurutnya, Perpu Ciptaker disusun dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, kepentingan yang obyektif, pelibatan rakyat, hingga rasionalisasi yang bertanggung jawab terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

“Dengan adanya syarat-syarat pemakzulan, jika ada sebuah pelanggaran secara konstitusi, tentunya pemakzulan bisa saja dilakukan,” kata Abdul, Senin, (2/2/2023), dilansir dari Tempo.

Adapun aturan ihwal pemakzulan Presiden tertuang dalam UUD 1945 pasal 7A-7C. Aturan ini menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

BACA JUGA  Hasrullah: Jangan Menzalimi Demokrasi

Abdul mengatakan penerbitan Perpu Ciptaker menunjukkan bahwa tanda-tanda otoritarianisme dalam kemasan peraturan perundang-undangan makin nyata. Penerbitan beleid ini juga dinilai Abdul ugal-ugalan serta membahayakan kehidupan berundang-undang di Indonesia. Ia menyebut penerbitan Perppu Ciptaker ibarat bunyi gong yang menandai masuknya Indonesia ke situasi krisis legislasi sekaligus krisis demokrasi.

Abdul berharap DPR mestinya segera mengakhiri masa reses untuk meninjau pemakzulan terhadap Presiden.

Kendati demikian, Abdul ragu jika DPR berani memakzulkan Presiden. Pasalnya, koalisi pemerintah di DPR sangat gemuk.

“Kalau persoalan alasan pemakzulan, bisa saja. Ada pelanggaran terhadap roda pemerintahan. Dalam hal menjalankan fungsi dan kewenangannya, jika tidak sesuai bisa saja (DPR memakzulkan). Tapi apakah berani? Koalisi saat ini sangat besar,” ujarnya.

Di sisi lain, kewenangan DPD disebut Abdul tetap sengaja dimandulkan. Jika DPD punya kewenangan lebih, maka Abdul bakal menginisiasi pemakzulan Presiden.

“Andai DPD punya kewenangan lebih, percayalah, saya, Abdul Rachman Thaha, yang akan mengambil inisiatif pemakzulan itu,” kata dia.

Oleh sebab itu, Abdul menyarankan seluruh pimpinan DPD RI untuk datang ke Istana. Tujuannya, memperingatkan Presiden Jokowi soal preseden buruk yang dihasilkan dari penerbitan Perpu Ciptaker.

“Presiden harus melaksanakan putusan MK dengan langkah-langkah substantif dan bertanggung jawab,” kata dia.

BACA JUGA  Survei Pilwakot Makassar, Appi Masih Unggul

Tanggapan MK

Terkait banyaknya penolakan terhadap Perpu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja masih memungkinkan untuk dibawa dan diuji kembali ke MK.

Diketahui, sebelumnya MK menyebut UU Cipta Kerja cacat formil dan harus diperbaiki.

“Perppu atau UU potensial untuk dimohonkan pengujian konstitusionalitas dan menjadi perkara di MK,” kata Fajar kepada wartawan, Senin (2/1/2023), dilansir dari republika.

Oleh karena itu, lanjut Fajar, MK hanya dapat dan akan menyampaikan pendapat hukum melalui putusan. Dan MK tidak dapat berkomentar lebih jauh karena terkait kode etik MK.

“Sekiranya benar Perppu atau UU dimaksud dimohonkan pengujian, dan menjadi perkara di MK,” ujar dia.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi)  buka suara mengenai Perppu Cipta Kerja yang dia tandatangani dan memantik pro dan kontra di masyarakat.

Menurutnya, perbedaan pendapat atas keberadaan Perppu Cipta Kerja ini adalah hal yang wajar.

“Ya biasa dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra,” katanya kepada wartawan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023).

Jokowi kemudian menegaskan bahwa pemerintah selalu siap menjelaskan semua alasan di balik penerbitan Perppu 2/2023 itu.

“Namun, (lagi) semua bisa kami jelaskan,” pungkas Jokowi. [ip]

Comment