
JAKARTA – Sejak diterbitkannya UU Cipta Kerja memang telah menuai kontroversi. Namun pada akhirnya tetap disahkan pada 2 November 2020 lalu.
Kemudian pada 25 November 2021, MK putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat karena cacat formal dan prosedur.
Kini, putusan MK tersebut gugur usai Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja
pada 30 Desember 2022 lalu. Tapi Perppu ini ternyata juga menuai protes.
Kritik PKS
PKS melalui Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengatakan Perppu ini disebut telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penyusunan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
“Dulu Pemerintah Juga Pernah Tegaskan ; Perbaikan UU Cipta Kerja tak perlu dengan Perppu Pemerintah. Tapi sekarang malah keluarkan Perppu UU Ciptakerja yang jelas tidak sesuai dengan Keputusan MK,” ucapnya dalam unggahannya, di Twitter, Senin, (2/1/2023).
Kritik Demokrat
Kritik juga datang dari partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik tajam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja, Senin (2/1/2023).
“Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar AHY.
“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.
Kritik Buruh
Sementara itu dari pihak Buruh sendiri Kritik disampaikan oleh Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Ada sejumlah poin Perppu Ciptaker yang ditentang kelompok buruh.
“Upah minimum, di Perppu pakai indeks tertentu, kami menolak, tetap harus berdasarkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Minggu (1/1/2023).
“UMSK (upah minimum sektoral kabupaten/kota- red) dihilangkan di Perppu, kami juga tolak, UMSK harus tetap ada,” ujar Said.
Said melanjutkan, kelompok buruh menolak ketentuan outsourching di Perppu Cipta Kerja. Sebab, dalam aturan baru itu semua pekerjaan dinilai bisa menerapkan sistem outsourching.
“Kami minta, kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu lima jenis pekerjaan saja yang boleh outsourching,” kata Said Iqbal.
Lebih lanjut, kelompok buruh juga meminta ketentuan pesangon dikembalikan sesuai Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Sementara itu menurut Said, buruh meminta harus ada pembatasan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
“Kami minta ada periode (PKWT), periode dari waktu kontrak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003,” ujar Said.
Kemudian, kelompok buruh ingin ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Perppu Cipta Kerja diubah.
Said mengatakan, buruh ingin mekanisme PHK harus melalui izin atau pemberitahuan terlebih dulu.
“Bukan sewaktu waktu main pecat pecat saja,” katanya.
Said menambahkan, ketentuan lain yang diminta untuk dikembalikan ke UU Ketenagakerjaan adalah pengaturan waktu kerja dan cuti.
Pasalnya, menurut Said, aturan cuti panjang di UU maupun Perppu Cipta Kerja dihilangkan.
“Kami tolak. Kami tetap menginginkan ada istirahat panjang, begitu juga pengaturan cuti harus kembali kepada UU Nomor 13 tahun 2003,” ujar Said.
Tanggapan Pengusaha Atau Apindo
Kalangan pengusaha menilai hadirnya Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja terkait formulasi upah minimum, menunjukkan sikap tidak konsisten dari pemerintah yang dikhawatirkan mengganggu iklim usaha.
Pada Pasal 88F menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum. Artinya, formulasi upah minimum dapat berubah sewaktu- waktu dan tidak menutup kemungkinan akan terus berubah setiap tahunnya.
Kondisi ini menurut Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Antonius J. Supit
akan mengganggu iklim usaha dengan tidak adanya kepastian kebijakan. Padahal salah satu kunci utama dalam pertumbuhan usaha dan investasi adalah adanya kepastian kebijakan.
“Sudah pasti ganggu iklim usaha. Kekonsistenan kebijakan itu penting, faktanya ini ada inkonsistensi karena perubahan substansi aturan. Dalam waktu yang singkat begini kok berubah,” kata Anton, Minggu (1/1/2023).
Sementara itu Apindo memastikan pengusaha harus tetap memberikan pilihan waktu libur dalam satu pekan, satu atau dua hari.
“Saya sudah periksa, itu tidak berubah tetap bisa memilih lima hari atau enam hari (kerja),” ujarnya.
Tanggapan Kontras
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai alasan mendesak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja tidak relevan.
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti mengatakan, alasan tersebut hanya akal-akalan pemerintah untuk memuluskan agenda pemerintah.
Diketahui, alasan mendesak yang diungkap Airlangga adalah Indonesia dan berbagai negara di dunia sedang menghadapi ancaman krisis ekonomi.
Padahal, menurut Fatia, syarat tebitnya Perppu harus berdasarkan ihwal kegentingan yang memaksa. Kegentingan tersebut dinilai Fatia sama sekali tak terpenuhi karena krisis ekonomi masih bisa diantisipasi. Bahkan, presiden justru didesak untuk membatalkan seluruh Undang- Undang Cipta Kerja bukan malah memuluskan undang-undang yang sudah diminta revisi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Tanggapan DPR
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyebut, DPR hingga saat ini belum secara resmi menerima Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Karenanya, Baleg disebutnya belum bisa bersikap apakah menyetujui atau tidak Perppu tersebut.
“Sejauh ini kita belum bisa bersikap, karena Perppu belum beredar secara luas, dan belum dikirimkan secara resmi kepada DPR,” ujar Baidowi kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Tanggapan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai Perppu Cipta Kerja yang dia tandatangani dan memantik pro dan kontra di masyarakat.
Menurutnya, perbedaan pendapat atas keberadaan Perppu Cipta Kerja ini adalah hal yang wajar.
“Ya biasa dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra,” katanya kepada wartawan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023).
Jokowi kemudian menegaskan bahwa pemerintah selalu siap menjelaskan semua alasan di balik penerbitan Perppu 2/2023 itu.
“Namun, (lagi) semua bisa kami jelaskan,” pungkas Jokowi. [ip]






















Comment