Di tempat yang sama Andi Raja SH, MH sebagai Kuasa Hukum Ayu menjelaskan, tujuan daripada jumpa pers ini untuk memberikan klarifikasi terkait kliennya diviralkan di beberapa media online dan di share ke media sosial Instagram ( IG) milik Info Makassar,
Perlu ditegaskan bahwa hal ini kliennya atas nama Ayu tidak bisa dikategorikan masuk di tindak pidana penggelapan dan penipuan, yang termaksud dalam pasal 372 / 378 KUHP karena masih banyaknya anggota arisan yang belum membayarkan tunggakan tersebut dan kami sudah somasi mereka, tutur rajab.
Ia melanjutkan, kata ‘Mandek’ dalam konteks ini tidak berarti kliennya melakukan penipuan dan penggelapan, tapi dikarenakan masih banyaknya anggota members yang belum memenuhi kewajibannya alias belum membayar klien saya yang sudah mengeluarkan dana menghampiri (2 miliar) guna menutupi tunggakan pembayaran tersebut.
Terkait diviralkannya klien kami yang notabene tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya saya sudah melakukan tindakan hukum ke Polrestabes Makassar dengan melaporkan UU ITE dengan laporan pencemaran nama baik tegas Rajab.
Terakhir Rajab menjelaskan, saat ini laporan kami sudah dalam proses penyelidikan pihak kepolisian Polrestabes Makassar dengan dipanggilnya beberapa saksi guna diambil keterangannya termasuk kami sebagai pelapor, Terkait viralnya berita di beberapa media online dan di share ke Sosmed Instagram ( IG ) tutup Rajab.
Diketahui sebelumnya, persoalan ini sudah diberitakan dan tayang di beberapa media online dengan judul ” Korban Arisan Bodong, Murti Mira Laporkan Selegram dan Pemilik Skincare Yubel Ayu Purnama ke Polisi” (hen/daily)





















