Sari mengungkapkan, satu unit mobil Ford tipe ecosport warna merah nomor polisi DD 1482 RN miliknya mengalami rusak parah bagian mesin setelah kurang lebih dua tahun dikuasai oleh terlapor, padahal menurut Sari sebelumnya kondisi mobilnya baik baik saja.
“Awalnya saya percayakan mobil ku sama S (inisial). Waktu itu bodi mobil saya penyok karena diserempet bus trans, kemudian saya lapor ke Lakalantas Polrestabes Makassar jalan RA Kartini. dia (S) yang urus itu kasus.” katanya
Setelah itu, S menawarkan diri memperbaiki mobil milik Sari Dewi untuk diperbaiki, namun berjalan setahun mobil itu tidak kunjung dikembalikan dengan alasan mobil tersebut masih dalam proses perbaikan di bengkel.
“Sudah beberapa kali saya tanyakan kenapa mobil saya belum dikembalikan, tapi selalu alasannya masih diperbaiki bahkan dia bilang ada lagi kerusakan yang lain, padahal awalnya itu mobil saya tidak ada kerusakannya selain penyok bodi bagian kiri.” lanjut dia.
Karena merasa curiga dengan gelagat S, Sari berupaya mencari tau keberadaan mobilnya dengan menanyakan teman terlapor lalu mendatangi sejumlah bengkel di kota Makassar.
“Katanya itu mobil banyak kerusakannya, padahal waktu dia ambil pertama kali cuma bodinya yang penyok, mesinnya bagus semua.” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Sari Dewi menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus pengrusakan mobilnya yang ditangani oleh pihak kepolisian sehingga dia berencana melakukan upaya lebih jauh dengan melaporkan sejumlah kejanggalan tersebut ke Divisi Propam. (hen/dailymakassar)






















Comment