“Sebelumnya kami sudah layangkan surat permohonan klarifikasi terkait dugaan tersebut kepada pihak kampus. Namun tidak ada respon balik dari pihak kampus, oleh sebab itu kami melanjutkan ke tahap pelaporan resmi ke Dinas Penataan Ruang Kota Makassar sebagai bentuk ungkapan kepedulian sosial dan keselamatan bagi dosen, mahasiswa serta warga sekitar,” lanjut Ady sapaan akrabnya.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menyatakan akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi lapangan.
“Kami menerima laporan ini dan segera menindaklanjuti dengan pengecekan fisik serta telaah administratif. Jika terbukti tidak memiliki PBG dan SLF, maka akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fahyuddin Yusuf Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan kepatuhan bangunan terhadap regulasi tata ruang di Kota Makassar.
Pemerintah kota sebelumnya telah berkomitmen untuk menertibkan seluruh bangunan yang tidak memiliki legalitas sesuai standar demi menjamin keselamatan publik dan keteraturan pembangunan kota**(Takbir)






















Comment