MUI Kota Makassar Gelar FGD tentang Status Hukum Anak dari Ibu Dipoligami Melalui Nikah Siri

Keterangan Foto: MUI Kota Makassar Gelar FGD tentang Status Hukum Anak dari Ibu Dipoligami Melalui Nikah Siri

Dailymakassar.id – Makassar. Komisi Hukum, HAM dan Perundang-undangan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD).

Kegiatan tersebut mengusung tema “Status Hukum Anak dari Ibu Dipoligami Melalui Nikah Siri Perspektif Putusan MK” di Hotel Marina, Makassar. Rabu (10/9/2025)

FGD bertujuan untuk membahas dan menganalisis status hukum anak dari ibu dipoligami melalui nikah siri dalam perspektif putusan MK No.46/PUU/VIII/2010.

Dengan demikian, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih baik tentang isu ini dan implikasinya dalam masyarakat.

FGD menghadirkan dua narasumber yang berkompeten di bidang hukum yaitu, Prof. Dr. H. Marilang, SH, M.Hum (Ketua Komisi Hukum dan HAM dan Perundang-undangan MUI Kota Makassar) dan Dr. Drs. Khaeril R, SH, MH (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar)

Wali Kota Makassar, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, H. Akhmad Namsum, S.Ag., M.M, memberikan apresiasi kepada MUI Kota Makassar atas terselenggaranya FGD ini.

Comment