GP Ansor Sulsel menuntut pertanggungjawaban terbuka dari pihak Trans7 atas kelalaiannya dalam mengawasi konten siaran.
Selain itu, juga mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera memberikan sanksi tegas kepada Trans7 agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kami menuntut KPI agar segera menindaklanjuti kasus ini dengan sanksi yang jelas dan proporsional. Apalagi konten yang disajikan bukan produk jurnalisme, ini telah melanggar kode etik jurnalis itu sendiri,” tambahnya.
H. Rusdi Idrus menegaskan, GP Ansor Sulsel akan terus berada di garda terdepan untuk membela marwah ulama, santri, dan pondok pesantren.
“Jika tidak ada respons yang memuaskan, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tutupnya**(tbr)






















Comment