Aturan Baru: Pakaian Adat Jadi Salah Satu Seragam Wajib Siswa di Sekolah

Siswa Sekolah Dasar

JAKARTA – Dailymakassar.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makararim menerbitkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Aturan baru seragam anak sekolah ini mengatur jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, serta sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah bagi peserta didik.

Selain itu, pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.

Dalam Permendikbudristek yang dimaksud sekolah adalah Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/SMKLB) yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda) atau yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Dalam Permendikbudristek Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan pengaturan pakaian seragam sekolah bertujuan:

a. menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik

b. menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik

c. meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik; dan

d. meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik.

Adanya aturan baru ini diundangkan pada 9 September 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laloly serta ditandatangani oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada 7 September 2022, maka secara otomatis Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selanjutnya, penggunaan dan pengadaan pakaian seragam sekolah dituangkan dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, Pasal 10 Tahun 2022 meliputi;

(1) Pakaian seragam nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

(2) Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

(3) Pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Sementara itu, Permendikbudristek Pasal 14 ayat (1) menegaskan bahwa pemda sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam sekolah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan Mendikbudristek.

Pemda sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah yang melanggar kewajiban ketentuan pakaian seragam sekolah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan, atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Permendikbudristek tersebut juga menegaskan menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk pengenaan sanksi administratif kepada pemerintah daerah dan kepala sekolah.

Adapun ketentuan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemda. [aan]

Comment