Kemendagri Usulkan Dana Parpol Jadi Rp 3 Ribu Tiap Satu Suara, Bagaimana dengan di Sulsel?

Dana Parpol (ilustrasi)

MAKASSAR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan telah mengajukan bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) sebesar Rp 3 ribu per suara yang didapatkan dari Pemilu terakhir.

Inspektur Jenderal kemendagri Tomsi Tohir Balaw mengatakan, besaran bantuan tersebut telah diusulkan untuk tahun anggaran 2023.

“Diupayakan dan telah diusulkan untuk tahun anggaran 2023 mudah-mudahan dapat disetujui sebesar Rp 3.000 per suara,” kata Tomsi Tohir dalam webinar bertajuk “Cegah Korupsi Bantuan Parpol Jadi Solusi?” yang disiarkan di Youtube Stranas PK, Jumat (16/9/2022).

Tohir mengatakan, saat ini bantuan keuangan dari pemerintah pusat untuk parpol adalah Rp 1.000 per suara yang diperoleh pada Pemilu terakhir.

Sebagaimana diketahui, besaran keuangan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

Dalam PP itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan parpol di tingkat pusat yang mendapat kursi di DPR RI mendapat Rp 1.000 per suara sah.

Pemprov Sulsel Soal Dana Parpol.

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) batal menaikkan dana parpol 4 kali lipat dari Rp 1.200 menjadi Rp 5.000 per suara sah di tahun 2023. Namun Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengaku tidak menganggarkan asumsi kenaikannya di APBD.

Kepala Kesbangpol Sulsel Asriady Sulaiman menuturkan, dana bantuan untuk parpol yang terposting dalam APBD Pokok 2023 masih sama nilainya dengan yang tertuang dalam APBD 2022. Besarannya Rp 1.200 per suara sah.

“(Dana parpol dalam APBD 2023) sama dengan tahun 2022,” ujar Asriady, Selasa (6/12/2022), dilansir dari detikSulsel.

Asriady mengatakan usulan dana parpol naik empat kali lipat belum dapat diakomodir di dalam APBD Pokok 2023. Dia menyebut kebijakan untuk menaikkan dana bantuan parpol harus didasarkan pada kerangka regulasi.

“Belum ada (kenaikan dana parpol 4 kali lipat). Itu kan kemarin wacana tentu frame-nya itu regulasi,” katanya.

Lanjut Asriady, salah satu yang menjadi hambatan untuk dapat menetapkan kenaikan dana bantuan parpol di APBD 2023 adalah belum adanya naskah kajian akademik. Penyiapan regulasi kenaikan dana parpol ini dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

“Belum ada (naskah akademik). Kita belum ada pos anggaran untuk itu. Itu tidak murah juga,” ungkap Asriady.

Sementara Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Sulsel Andi Besse Wana menambahkan, usulan kenaikan dana parpol batal dipenuhi. Kebijakan ini terhambat persoalan regulasi yang membutuhkan proses kajian yang panjang.

“Ternyata itu, harus ada naskah akademik juga kalau kita usul kenaikan dana parpol. Itu kan sementara dalam proses,” ucap Andi Wana, masih dilansir dari detiksulsel.

Sebagai informasi, dilansir dari detiksulsel, usulan dana Parpol Naik 4 Kali Lipat Tahun 2023 sesuai permintaan parpol lewat Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari yang dikirimkan ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

“Baru sementara usulan (naik) dari Rp 1.200 per suara sah, diusul menjadi Rp 5.000 per suara sah,” ungkap Andi Wana saat dikonfirmasi, Senin (21/11), dilansir dari detiksulsel.

“Itu usul dari setiap partai melalui ibu Ketua DPRD,” pungkasnya. [ip]

Comment