
GOWA, dailymakassar.id – Perilaku bejat ini terjadi di kabupaten Gowa Sulsel. Seorang ayah demikian tega berbuat tak senonoh kepada anak gadisnya sejak masih berusia 15 tahun. Bahkan demikian bejatnya, perbuatan itu telah dilakukan sejak tahun 2021.
Karena sudah tak tahan, korban memberanikan diri menceritakan perbuatan pelaku kepada tantenya dan diteruskan kepada sang ibu. Mendengar hal tersebut, keluarga korban korban lantas melaporkan pelaku ke Polres Gowa.
Mendapat laporan warga, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa langsung menangkap pelaku berinisial SF (55) di rumahnya, Dusun Batu Bilayya, Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Dia ditangkap karena diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang berinisial NS (17).
Hasil pemeriksaan terungkap, korban tidak berani melapor karena diancam akan dibunuh pelaku bila menceritakan perbuatan tersebut.
Kepada polisi, pelaku SF mengakui perbuatannya telah berulang kali menyetubuhi anak kandung.
“Saya nafsu,” ujar SF kepada penyidik, Rabu (9/8)
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gowa Iptu Abdul Rasyid mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak kandung ini masih ditangani aparat Satreskrim.
“Jadi sejak 2021 pelaku sudah menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya. Seminggu sekali korban disetubuhi,” kata Rasyid. (rj)






















Comment