Diduga Tidak Memiliki PBG dan SLF, Universitas Wira Bhakti Dilaporkan

Keterangan Foto: Diduga Tidak Memiliki PBG dan SLF, Universitas Wira Bhakti Dilaporkan

Dailymakassar.id – Makassar. Universitas Wira Bhakti yang terletak di Kota Makassar dilaporkan ke Dinas Penataan Ruang Kota Makassar karena diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sejak pertama kali beroperasi hingga saat ini.

Laporan tersebut dilayangkan oleh salah satu organisasi pemuda pemantau tata ruang dan lingkungan, yang menyoroti keberadaan kampus tersebut di tengah kota tanpa dokumen legal yang semestinya dimiliki sebuah bangunan institusi pendidikan (29/05/25).

Menurut informasi yang dihimpun, bangunan utama Universitas Wira Bhakti telah berdiri dan digunakan untuk kegiatan belajar mengajar selama beberapa tahun terakhir.

Namun, hingga kini belum ditemukan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa gedung tersebut memiliki PBG maupun SLF sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Ketika sebuah bangunan digunakan tanpa PBG dan SLF, maka itu menimbulkan potensi pelanggaran serius terhadap aspek keselamatan dan ketertiban tata ruang. Terlebih jika bangunan tersebut digunakan oleh banyak orang setiap harinya,” ujar Andi Zul Saktriady Kaharuddin.

Comment