
Dailymakassar.id – Makassar. Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) telah digelar selama 2 tahun terkahir oleh DPRD Kota Makassar. Tujuannya, untuk menyebarluaskan produk hukum yang telah dihasilkan oleh masing – masing legislator.
Hasilnya, ada beberapa DPRD dari berbagai Kota/Kabupaten melirik sistem dan ingin mempelajari prosedur mekanisme pelaksanaan Sosper yang dilakukan oleh eakil rakyat di Kota Makassar.
Mulai dari DPRD Tana Toraja, DPRD kab. Fak-fak hingga DPRD Samarinda mengunjungi DPRD Kota Makassar, Senin (28/06/2021), kemarin.
Ketiga tamu dari daerah ini diterima di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Makassar oleh Anggota DPRD Mesakh R. Rantepadang (F-PDIP), Arifin dg. Kulle (F-Demokrat), Hamzah Hamid (F-PAN), Anton Paul Goni (F-PDIP), H. Muchlis A. Misbah (F-NIB), Alhidayat (F-PDIP), Apiyaty Amin Syam (F-Golkar), Nurul Hidayat (F-Golkar), Azwar (F-PKS).
Mulai dari mekanisme, prosedur hingga dasar hukum pelaksanaan Perda dijelaskan Mesakh R. Rantepadang. Ia menyampaikan jika pihaknya melaksanakan dengan dasar hukum Perwali yang mengatur segala ketentuan mulai dari penggunaan anggaran hingga kebutuhan kegiatan lainnya.
“Kami melaksanakan sesuai dengan perwali yang telah ditetapkan dan menunjuk pendamping khusus kegiatan tersebut yang di SK kan melalui Sekretaris DPRD”, jelasnya.
Melengkapi pernyataan tersebut, Plt. Sekretaris DPRD Makassar Harun Rani, menambahkan, pihaknya mendukung tugas dan funsi kedewanan, mengkoordinasikan dengan Pimpinan DPRD dan sejumlah Pimpinan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) beserta Pemerintah Kota demi kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami berkoordinasi langsung dengan Pimpinan DPRD dan Pimpinan AKD untuk kelancaran dan kesempurnaan pelayanan kesekwanan ke Anggota DPRD yang terhormat”, tuturnya.(As)






















Comment