
Dailymakassar.id – Makassar. Bencana masih terus menghantui Sulawesi Selatan. Pada Tahun 2019, Walhi telah mengeluarkan rekomendasinya terkait ancaman Bencana Ekologis di Sulawesi Selatan.
Trend Kerusakan lingkungan dan Ancaman Bencana Ekologis di Sulawesi Selatan
28 Mei 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Perubahan fungsi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, dan perubahan fungsi kawasan hutan di Sulawesi Selatan dengan nomor SK.362/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2019.
Dari total usulan pemerintah provinsi sulawesi selatan seluas 300.000 Ha, KLHK mengakomodir sekitar 90.000 Ha luas kawasan hutan untuk dilepas atau dialihfungsikan. Dalam surat keputusan tersebut setidaknya ada 22.221,21 Ha kawasan hutan yang berubah fungsi menjadi areal peruntukan lain yang tersebar di seluruh kabupaten di Sulawesi Selatan.
Luas perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi mencapai 9.878,02 Ha. Sedangkan perubahan hutan lindung menjadi hutan produksi terbatas mencapai 10.908,44 ha.
Pelepasan Kawasan Hutan Dalam Menarik Investasi
Pelepasan dan pengalihfungsian kawasan hutan di Sulawesi Selatan merupakan ancaman bagi upaya penurunan laju deforestasi di Sulawesi Selatan. Kebijakan ini tentu berkaitan dengan upaya pemerintah untuk membangun proyek infrastruktur serta menarik investasi.
Dengan kebijakan ini maka perizinan dalam berinvetasi akan lebih mudah, dan itu artinya perusakan hutan akan semakin meningkat sehingga ancaman bencana ekologis juga semakin meningkat.
Pelepasan dan alih fungsi kawasan hutan dengan dalil untuk kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan menjadi tidak relevan. Sebab, saat ini telah ada kebijakan perhutanan sosial.
Pendampingan dan percepatan realisasi perhutanan sosial seharusnya menjadi agenda yang lebih tepat jika tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalam kawasan hutan.
Pengelolaan hutan oleh masyarakat yang telah lama hidup dan mencari kehidupan di dalam kawasan hutan telah banyak memberi bukti bahwa pengelolaan hutan berbasis masyarakat mampu menjaga fungsi ekologis hutan dengan tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat itu sendiri.
Pelepasan ataupun alih fungsi kawasan hutan hanya akan mempercepat laju deforestasi, hal itu karena proses perizinan akan lebih mudah, terutama bagi industri perkebunan skala luas, pertambangan, dan infrastruktur yang haus lahan.
Pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan infrastruktur seperti jalan di banyak tempat pada mulanya menjadikan peningkatan kesejahteraan dan akses masyarakat sebagai alasan, namun seiring berjalannya proses pembangunan pihak yang paling diuntungkan dari pengadaan infrastruktur tersebut adalah korporasi yang melakukan aktifitas ekstraktif di dalam kawasan hutan yang juga telah dilegalkan oleh pemerintah melalui keputusan pelepasan kawasan hutan yang sama.
Kerusakan lingkungan yang terjadi di hulu akan berdampak hingga hilir, di tahun 2019 bencana banjir dan longsor akibat menurunnya fungsi ekologis ekosistem hutan terjadi di seluruh kabupaten di Sulawesi Selatan. Kerusakan hutan juga memicu bencana kekeringan di musim kemarau yang terjadi di lima kabupaten/kota. Menurunnya fungsi ekologis ekosistem hutan akibat deforestasi dan alih fungsi hutan telah terbukti mendatangkan bencana di Sulawesi selatan setiap tahunnya.
Trend bencana ekologis akibat kerusakan lingkungan di sulawesi selatan yang terjadi sepanjang tahun 2019 diperkirakan akan terus terjadi dan memberi dampak yang lebih buruk di waktu mendatang.
Potret Hutan di Sulawesi Selatan
Sulawesi Selatan memiliki luas wilayah mencapai 5.332.257 hektar. Dari luas wilayah tersebut, 2.610.060 hektar atau 49% diantaranya ditetapkan sebagai kawasan hutan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. 362/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2019. Namun status kawasan hutan yang ditetapkan oleh negara tidak selalu berkaitan dengan kondisi di lapangan apakah berupa hutan atau bukan.
Kajian WALHI Sulawesi Selatan dengan mengelola data tutupan lahan dari KLHK menunjukan bahwa tutupan hutan Sulawesi Selatan saat ini hanya berkisar 1.360.418,15 Hektar atau 25,5% dari total luas wilayah Sulawesi Selatan. Tutupan tersebut terdiri atas hutan tanaman, hutan mangrove primer, hutan mangrove sekunder, hutan rawa sekunder, hutan primer, dan hutan sekunder.
Rekomendasi Walhi
Terakhir, kepada seluruh pemerintah kota dan kabupaten, WALHI Sulawesi Selatan menghimbau dan merekomendasikan agar;
1. Memperbaiki sistem daerah resapan air (drainase) di Kota Makassar.
2. Memperhatikan laju investasi dan perkembangan infrastruktur di Kabupaten Luwu Utara.
3. Memperhatikan perencanaan pembangunan kawasan pariwisata Danau Tempe di Kabupaten Wajo.
4. Memperbaiki tata kelola pemerintah kota maupun daerah terkait upaya mitigasi dan adaptasi bencana.
5. Menegakkan hukum lingkungan hidup di tiap-tiap kota maupun daerah di Sulawesi Selatan.
6. Memperhatikan dan memulihkan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang kritis pada tiap-tiap kota maupun daerah di Sulawesi Selatan.
Soal Laju investasi dan perkembangan infrastruktur di Kabupaten Luwu Utara, Menurut Walhi
WALHI Sulawesi Selatan menemukan ada dua proyek pembangunan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis, yakni pembangunan jalan poros Sabbang-Seko di Kabupaten Luwu Utara.
Kabupaten Luwu Utara merupakan salah satu kabupaten yang terletak di bagian utara Provinsi Sulawesi Selatan. Kabupaten Luwu Utara memiliki wilayah seluas 7.502,58 Km², yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Kabupaten Toraja Utara, Luwu dan Luwu Timur. Dengan luas tutupan hutan mencapai 487.235,13 Ha, menempatkan Kabupaten Luwu Utara sebagai kabupaten yang memiliki hutan terluas di Provinsi Sulawesi Selatan.
Akan tetapi, saat ini kelestarian hutan di Kabupaten Luwu Utara semakin hari menunjukkan tren penurunan (WALHI Sulawesi Selatan, 2019). Salah satu faktor yang menyebabkan penurunan kelestarian hutan di Luwu Utara ialah program pembangunan infrastruktur jalan ‘segitiga emas’ yang menghubungkan antara wilayah Sulawesi Selatan dengan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat, utamanya jalan poros kecamatan Sabbang menuju ke Kecamatan Seko.
Meskipun alasan utama dari pemerintah daerah terkait pembangunan ini adalah untuk mempermudah akses dan mensejahterakan masyarakat, tetapi program pembangunan infrastruktur jalan Sabbang-Seko nyatanya telah menimbulkan benih-benih degradasi ekosistem hutan di kawasan tersebut.
Hasil riset WALHI Sulawesi Selatan (2019) menunjukkan bahwa dampak dari pembangunan infrastruktur jalan Sabbang-Seko telah membuka kesempatan terjadinya illegal loging, jual beli tanah untuk perkebunan skala luas, dan munculnya klaim kepemilikan lahan di kawasan hutan yang disebabkan oleh terbukanya akses jalan di kedua kecamatan tersebut. Praktik-praktik ini secara tidak langsung menjadi penanda penurunan kelestarian hutan. Di mana penurunan kelestarian hutan tersebut akan berdampak langsung pada fungsi ekologis hutan sebagai pengatur hidrologi, pencegah terjadinya banjir dan tanah longsor. Potensi bencana ekologis ini semakin menguat, jika memperhatikan fakta bahwa dua sungai utama (sungai Baliase dan Rongkong) di Luwu Utara pernah meluap dan menyebabkan kebanjiran di beberapa kecamatan yakni Kecamatan Sukamaju, Malangke, Malangke Barat, dan Sabbang.
Jika tren degradasi hutan di Kabupaten Luwu Utara terus meningkat seiring dengan terbukanya akses jalan ‘segitiga emas’, maka tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan banyak kerugian dan kejadian bencana ekologis yang mengintai kabupaten dengan jumlah tutupan hutan terluas di Sulawesi Selatan ini. (Ip)






















Comment