Soal Mafia Tanah di Makassar dan Peran Masyarakat untuk Melapor

Setipikat tanah (ilustrasi)

Sepak terjang mafia tanah terus menghantui masyarakat. Di Makassar, fenomena mafia tanah menjadi sorotan. Hampir sepertiga tanah di kota ini digugat atau disengketakan

Dailymakassar.id – MAKASSAR. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil menyebutkan hampir sepertiga tanah di Kota Makassar digugat atau disengketakan. “Kasus di Ujung Pandang (Makassar), yang dimainkan oleh mafia tanah dengan sertifikat atau bukti abal-abal. Mereka berhasil dapat bukti pengadilan. Bahkan ada yang sampai inkrah,” katanya dalam konferensi pers, secara virtual, Senin, (18/10/2021).

Pada kesempatan yang sama, staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Hary Sudwijanto menjelaskan dalam catatan parahnya, di Makasar hampir sepertiga kota ada lahan yang sudah dikuasai oleh mafia.

Oleh karena itu, untuk memerangi mafia tanah pihaknya juga melibatkan masyarakat. Pemerintah berharap masyarakat bisa lebih aktif untuk memberikan informasi ketika ada indikasi terjadinya kejahatan pertanahan.

Tanggapan Wali Kota Makassar

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto atau yang kerap disapa Danny Pomanto mengakui praktek mafia tanah yang sudah lama terjadi di Makassar.

“Bahkan ada oknum pegawai bermain. Capek ka, kalau mafia tanah di Kota Makassar pasti ada backing di belakangnya. Oknum pemerintahan juga bersekongkol,” jelas Danny, Kamis (21/10/2021).

“Harus diusut dan ditindak tegas,”kata Danny.

Respon DPRD

Menanggapi pernyataan Danny Pomanto, Anggota komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy, meminta Pemkot menelurusi dugaan keterlibatan oknum ASN dalam jaringan mafia tanah.

“Kami akan berkoordinasi ke pemkot. Kami meminta Pemkot memberi sanksi tegas jika ditemukan oknum ASN terlibat jaringan mafia tanah,” kata Rachmat saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).

Respon Polri

Kepolisian Republik Indonesia juga merespon persoalan mafia tanah ini. Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel membuka ruang aduan bagi masyarakat yang menjadi korban tanahnya diserobot mafia tanah untuk dapat melaporkan kasus tersebut.

“Kami berharap, apabila ada masyarakat yang merasa menjadi korban penyerobotan tanah, diambil oleh mafia tanah, silahkan laporkan ke Polda, maka akan diberikan bantuan penanganan kasusnya secara tuntas,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan, Jumat (22/10/2021).

Menurut Zulpan, adapun penanganan permasalahan tanah, ranahnya masih ditangani Tim Khusus (Timsus) Polda dan Polrestabes setempat.

“Bisa dilaporkan ke Polrestabes Makassar ataupun di Polda Sulsel agar ditindaklanjuti segera,” tegas Zulpan. (Ip)

Comment